Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, December 6, 2012
Kuitansi s.d. Rp 50 juta
Telah diakomodasi pembayaran kuitansi s.d Rp. 50 juta
dalam PMK no 190 tahun 2012 Tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
No comments:
Post a Comment