nilainya sampai dengan Rp. 50 juta tanda bukti perjanjian cukup dengan kuintansi. Jika kami sebagai Pejabat Pengadaan bukti penunjang apalagi yang kami lampirkan sebagai pendukung kuitansi tersebut..
- Mengacu Perpres 70 tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 55 Ayat (3), maka bukti perjanjian yang dapat digunakan sampai dengan Rp. 50juta cukup hanya dengan kuitansi;
- Namun untuk pekerjaan jasa konsultansi dan jasa konstruksi, sebaiknya menggunakan SPK agar seluruh aspek yang diperjanjikan dapat tertuang dengan baik;
- Pedoman dan tata cara pengadaan langsung dapat mengacu ke Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012.
- Silahkan juga dikoordinasikan dengan bagian keuangan, mengenai lampiran dokumen yang diperlukan untuk pertanggungjawaban keuangan.
0 Comments