header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Lampiran pendukung kuitansi

Pada pasal 55 ayat 3 dalam perpres no 70 thn 2012 menjelaskan bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang
nilainya sampai dengan Rp. 50 juta  tanda bukti perjanjian cukup dengan kuintansi. Jika kami sebagai Pejabat Pengadaan bukti penunjang apalagi yang kami lampirkan sebagai pendukung kuitansi tersebut..

  1. Mengacu Perpres 70 tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 55 Ayat (3), maka bukti perjanjian yang dapat digunakan sampai dengan Rp. 50juta cukup hanya dengan kuitansi;
  2. Namun untuk pekerjaan jasa konsultansi dan jasa konstruksi, sebaiknya menggunakan SPK agar seluruh aspek yang diperjanjikan dapat tertuang dengan baik;
  3. Pedoman dan tata cara pengadaan langsung dapat mengacu ke Petunjuk Teknis Perpres 70 Tahun 2012.
  4. Silahkan juga dikoordinasikan dengan bagian keuangan, mengenai lampiran dokumen yang diperlukan untuk pertanggungjawaban keuangan.

Post a Comment

0 Comments