Kami sedang melaksanakan pelelangan pengadaan cleaning
service untuk tahun anggaran 2013 dan sampai
hari ini sudah sampai batas akhir
massa sanggah. Pertanyaan kami apakah kami sudah diperbolehkan melakukan
penunjukan pemenang lelang dan berapa hari setelah penunjukan kami
diperbolehkan melaksanakan kontrak dikarenakan DIPA sudah di sah kan pada Desember
2012.
Untuk pengadaan jadwal dan tahapan
pelelangan tetap mengacu ke Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 Perpres 70 Tahun 2012
jo. Perpres 54 Tahun 2010;
Untuk pelelangan yang mendahului Tahun Anggaran, penunjukkan
pemenang tidak harus menunggu DIPA disahkan, namun penerbitan SPPBJ dan kontrak
baru dapat diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
0 Comments