header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Lelang sebelum tahun anggaran 2013



Kami sedang melaksanakan pelelangan pengadaan cleaning service untuk tahun anggaran 2013 dan sampai
hari ini sudah sampai batas akhir massa sanggah. Pertanyaan kami apakah kami sudah diperbolehkan melakukan penunjukan pemenang lelang dan berapa hari setelah penunjukan kami diperbolehkan melaksanakan kontrak dikarenakan DIPA sudah di sah kan pada Desember 2012.

Untuk pengadaan jadwal dan tahapan pelelangan tetap mengacu ke Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010;

Untuk pelelangan yang mendahului Tahun Anggaran, penunjukkan pemenang tidak harus menunggu DIPA disahkan, namun penerbitan SPPBJ dan kontrak baru dapat diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.

Post a Comment

0 Comments