header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Negosiasi di pengadaan langsung

Negosiasi dilakukan di pengadaan langsung, penunjukan langsung dan di pengadaan jasa konsultan.
Dalam pengadaan langsung, HPS dibuat oleh PPK. Berdasar HPS, pejabat pengadaan mencari dua sumber informasi harga untuk meyakinkan memperoleh barang atau jasa yang akan dilakukan transaksi atau perikatan sudah sesuai dengan harga pasar.

Penawaran penyedia dicocokkan dengan HPS dan informasi harga yang dimiliki oleh pejabat pengadaan. Untuk item-item yang melebihi item-item di HPS atau di informasi harga dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga pasar.

Bila suatu toko (mini market atau supermarket) telah menetapkan harga-harga bersifat tidak bisa ditawar maka harga toko dapat diterima sepanjang tidak melebihi HPS.

Negosiasi bukan berarti meminta penyedia harus menurunkan harga tetapi dilakukan negosiasi untuk menuju kewajaran harga pasar yang sebenarnya.

Post a Comment

0 Comments