header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEKERJAAN TIDAK DAPAT DISELESAIKAN AKAN DILANJUTKAN PADA TA 2013



KETENTUAN DALAM HAL PEKERJAAN TIDAK/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100%
S/D BERAKHIRNYA MASA KONTRAK

DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2013

1.Pelaksanaan penyelesaian pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang  Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya.
2.Kuasa PA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013, dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan yang dibuat oleh pihak ketiga/rekanan, yang telah dilegalisasi, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir.
3.Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima pemberitahuan dari Kuasa PA mengajukan klaim pencairan jaminan bank/garansi bank untuk untung Kas Negara.

4. Dalam hal dokumen-dokumen yang dipersyaratkan tidak disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka Kepala KPPN melaporkan Kuasa PA berkenaan ke Unit Pemeriksa Internal kementerian negara/lembaga terkait dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Post a Comment

0 Comments