Pembayaran asuransi untuk anggota dewan atau pembayaran sewa
gedung kantor secara umum sering dihitung dalam periode dua belas bulan dan pembayaran dilakukan
dimuka.
1.
Pembayaran
asuransi anggota dewan dimulai bulan Mei 2012 selesai April 2013 dengan pembayaran premi
tahunan yang dilakukan lunas
pembayarannya pada bulan Mei 2012.
2.
Pembayaran
sewa untuk kantor dilakukan pada Juni 2012 untuk sewa dari Juni s,d Mei 2013.
Bila hal tersebut dihitung sebagai kontrak multi years atau
tahun jamak tidak memenuhi karena tidak ada lagi pembayaran berikutnya untuk
satu masa kontrak tersebut.
Mengingat hal tersebut sebagai praktek bisnis yang lazim, asset
dikuasai atau ada surat berharga yang dipegang dan tidak ada pembayaran lagi
maka hal tersebut dapat dilakukan.
1 Comments
Pak, apa pendapat njenengan dimana pembayaran sewa yang assetnya sudah di kuasai oleh Instansi, bisa di bayar di muka tersebut, ada dasar hukumnya? biar bisa kami jadikan bahan diskusi dengan teman2 bagian keuangan
ReplyDelete