Kami akan melaksanakan suatu perbaikan/renovasi/pemeliharaan
beberapa gedung yang menjadi salah satu tugas Satuan Kerja kami. adapun
kondisi yang ada sebagai berikut:
1. volume kerusakan tidak bisa diprediksi (perbaikan atas permintaan pemakai gedung);
2. waktu dimulainya pekerjaan tidak bisa kami prediksi (waktu perbaikan atas permintaan pemakai gedung);
3. kerusakan terjadi di beberapa gedung dan berlainan lokasi/tempat;
Yang ingin kami tanyakan:
1. Apakah perbaikan/renovasi tersebut harus dalam satu kontrak (pembayaran sesuai dengan jenis pekerjaan yang sudah dilakukan)?
2. Jenis kontrak yang kami gunakan (lump sum ataukah unit price?
1. agar dilakukan identifikasi kerusakan di berbagai lokasi, kemudian
dibuatkan paket pemeliharaan untuk pelelangan bila nilainya lebih dari
200 juta.
2. pemaketan berdasar prinsip efisien dan efektif berdasar pengelompokkan lokasi
2.
untuk kerusakan yang belum ada, yang nantinya ada, agar pelayanan
instansi tidak terganggu serta mencegah kerusakan lebih lanjut agar
dilakukan dengan pengadaan langsung bila nilianya s.d. Rp. 200 juta
3. kontrak berdasar pemaketannya
4. agar menggunakan kontrak harga satuan
0 Comments