header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pemeliharaan beberapa gedung


Kami akan melaksanakan suatu perbaikan/renovasi/pemeliharaan beberapa gedung yang menjadi salah satu tugas Satuan Kerja kami. adapun kondisi yang ada sebagai berikut:



1. volume kerusakan tidak bisa diprediksi (perbaikan atas permintaan pemakai gedung);
2. waktu dimulainya pekerjaan tidak bisa kami prediksi (waktu perbaikan atas permintaan pemakai gedung);
3. kerusakan terjadi di beberapa gedung dan berlainan lokasi/tempat;

Yang ingin kami tanyakan:
1. Apakah perbaikan/renovasi tersebut harus dalam satu kontrak (pembayaran sesuai dengan jenis pekerjaan yang sudah dilakukan)?
2. Jenis kontrak yang kami gunakan (lump sum ataukah unit price?

1. agar dilakukan identifikasi kerusakan di berbagai lokasi, kemudian dibuatkan paket pemeliharaan untuk pelelangan bila nilainya lebih dari 200 juta.
2. pemaketan berdasar prinsip efisien dan efektif berdasar pengelompokkan lokasi
2. untuk kerusakan yang belum ada, yang nantinya ada, agar pelayanan instansi tidak terganggu serta mencegah kerusakan lebih lanjut agar dilakukan dengan pengadaan langsung bila nilianya s.d. Rp. 200 juta
3. kontrak berdasar pemaketannya
4. agar menggunakan kontrak harga satuan

Post a Comment

0 Comments