header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan dengan nilai s.d. Rp. 10 juta rupiah.



Pengadaan dengan nilai s.d. Rp.  10 juta rupiah diwujudkan dalam bukti pembelian.  Bukti pembelian seperti nota pembelian, bukti pembayaran tol, pembayaran melalui slip atm, tiket pembayaran parkir, bukti pembayaran listrik dsb.
 PPK meminta kepada pejabat pengadaan untuk mengadakan pengadaan langsung. Pejabat pengadaan melakukan pengadaan atau menerima bukti pembelian/ pengadaan dari para pejabat/pegawai yang melakukan transaksi kecil-kecil. Bukti tersebut oleh pejabat pengadaan disampaikan kepada PPK. PPK memberi persetujuan atas  bukti pembelian untuk dapat digunakan sebagai dokumen transaksi pengeluaran. Persetujuan PPK dapat diwujudkan dalam bentuk paraf atau tanda tangan.

Bukti pembelian digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

Dalam pengadaan melalui bukti pembelian tidak diperlukan HPS namun memperhatikan kewajaran harga pasarnya.

Bila nilai sampai dengan Rp. 10 juta tidak memadai menggunakan bukti pembelian maka dapat dibuatkan kuitansi. Bahkan bila diperlukan adanya penjelasan hak dan kewajiban maka dapat dibuatkan SPK.

PPHP menerima dan meneliti barang dan jasa yang diterima. Bila barang/jasa dapat diterima dapat membubuhkan paraf  atau memberikan tanda tangan. PPHP dapat menuliskan di bukti pembelian "barang/jasa diterima dengan baik dan cukup."

Dalam pengadaan langsung perlu diperhatikan apakah suatu pengadaan pembayarannya dapat dilakukan melalui pembayaran dengan uang persediaan (UP) atau pembayaran langsung  ke rekening penyedia  (LS) termasuk mengenai pengenaan pajaknya, mengenai hali ini silahkan ditanyakan dengan bagian keuangan.

Pasal 55**)
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a.       bukti pembelian;
b.      kuitansi;
c.       Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d.      surat perjanjian.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Post a Comment

0 Comments