Pengadaan
dengan nilai s.d. Rp. 10 juta rupiah
diwujudkan dalam bukti pembelian. Bukti
pembelian seperti nota pembelian, bukti pembayaran tol, pembayaran melalui slip atm, tiket
pembayaran parkir, bukti pembayaran listrik dsb.
Bukti
pembelian digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
Dalam
pengadaan melalui bukti pembelian tidak diperlukan HPS namun memperhatikan
kewajaran harga pasarnya.
Bila
nilai sampai dengan Rp. 10 juta tidak memadai menggunakan bukti pembelian maka
dapat dibuatkan kuitansi. Bahkan bila diperlukan adanya penjelasan hak dan kewajiban maka dapat dibuatkan SPK.
PPHP menerima dan meneliti barang dan jasa yang diterima. Bila barang/jasa dapat diterima dapat membubuhkan paraf atau memberikan tanda tangan. PPHP dapat menuliskan di bukti pembelian "barang/jasa diterima dengan baik dan cukup."
PPHP menerima dan meneliti barang dan jasa yang diterima. Bila barang/jasa dapat diterima dapat membubuhkan paraf atau memberikan tanda tangan. PPHP dapat menuliskan di bukti pembelian "barang/jasa diterima dengan baik dan cukup."
Dalam
pengadaan langsung perlu diperhatikan apakah suatu pengadaan pembayarannya
dapat dilakukan melalui pembayaran dengan uang persediaan (UP) atau pembayaran
langsung ke rekening penyedia (LS) termasuk mengenai pengenaan pajaknya, mengenai hali ini silahkan ditanyakan dengan bagian keuangan.
Pasal 55**)
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:
a.
bukti pembelian;
b.
kuitansi;
c.
Surat Perintah
Kerja (SPK); dan
d.
surat perjanjian.
(2)
Bukti pembelian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
0 Comments