Pengadaan untuk pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan barang untuk nilai s.d. Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung. Pengadaan langsung untuk jasa konsultansi s.d Rp. 50 juta,
PPK membuat spek, HPS dan draft SPK kemudian diberikan ke pejabat pengadaan.
Pejabat
pengadaan mencari dua sumber informasi harga kemudian dengan dokumen
pengadaan mengundang atau mendatanggi penyedia untuk melakukan klarifikasi
dan negosiasi harga.
Pejabat
pengadaan melakukan transaksi dengan SPK. SPK tersebut untuk ditandatangani oleh penyedia.
Pejabat pengadaan melakukan pengumuman penyedia yang ditunjuk di papan pengumuman dan di website Pemda (untuk K/L diwebsite K/L).
SPK yang telah ditandatangani penyedia diberikan ke PPK
PPHP memeriksa barang/jasa dari penyedia, bila barang/jasa dapat diterima maka dibuatkan berita
acara serah terima sebagai dasar pembayaran oleh PPK
PPHP menerima dan meneliti barang dan jasa yang diterima. Bila barang/jasa dapat diterima dapat
membubuhkan paraf atau memberikan tanda tangan di kuitansi/bukti pengiriman. PPHP dapat menuliskan
di kuitansi/bukti pengiriman yang merupakan bagian dari dokumen SPK "barang/jasa diterima dengan baik dan cukup."
Untuk pengadaan barang dan jasa lainnya dapat dilakukan secara pascakualifikasi
Untuk pengadaan jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi dilakukan secara prakualifikasi
Mengenai dokumen pengadaan langsung dengan SPK dapat dilihat di
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=9775763951
0 Comments