Pedoman
penyelesaian kontrak untuk akhir tahun anggaran dan kontrak yang tidak
selesai di tahun anggaran.
1. Untuk kontrak yang terlambat bukan kesalahan penyedia maka dapat diberi perpanjangan waktu dengan adenndm kontrak dan tidak dikenakan denda
2. Untuk penyedia yang dinilai tidak mampu menyelesaikan kontrak sesuai batas masa kontrak maka kontrak diputus, kemudian dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan dan dikenakan daftar hitam
3. a.
Untuk penyedia yang dinilai
mampu dapat diberi kesempatan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan
batasan waktu maksimal 50 hari kalender.
b.
Tambahan waktu yang
diberikan dapat melampui tahun anggaran. Terhadap kontrak yang diberi
kesempatan waktu menyelesaikan melebihi tahun anggaran harus disediakan alokasi
anggaran ditahun berikutnya.
c.
Tambahan waktu dilakukan
melalui surat dari PPK tanpa merubah atau tanpa addendum masa kontrak.
d.
jaminan pelaksanaan
diperpanjang sesuai kesempatan waktu yang diberikan
e.
pekerjaan yang diselesaikan
melebihi masa kontrak dikenakan denda keterlambatan sesuai klausul dalam
kontrak.
f. bila sampai waktu yang ditentukan tidak dapat diselesaikan maka diputus
kontrak dan dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan serta dikenakan
daftar hitam
4.
Pembayaran kontrak diakhir
tahun anggaran agar memperhatikan mekanisme pembayaran di akhir tahun anggaran.
3 Comments
Kriteria darimana pak, untuk tambahan waktu tanpa addendum kontrak!!!!???? Makasih
ReplyDeletesilahkan dilihat P70 tahun 2012
Deleteuntuk APBD gmna pa..?? permendagri 13 2006 dan perubahannya tidak mengatur ini.., sedangkan kemendagri mengatakan bahwa perpres 70 mengatur PBJ tp tidak mengatur pengelolaan keuangan daerahnya..
ReplyDelete