header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) 2013



Dengan telah terbitnya PERKA LKPP 13 TAHUN 2012 tentang Pengumuman RUP, apakah RUP harus diumumkan melalui email : rup@lkpp.go.id atau tetap melalui LPSE Provinsi/Kabupaten/Kota?
  1. Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2012 Pasal 6 disebutkan bahwa format RUP wajip diunggah (upload) dalam Portal Pengadaan Nasional dengan aplikasi yang terdapat pada website: www.inaproc.lkpp.go.id;
  2. Mengacu pada ketentuan di atas, pengumuman RUP dilakukan dalam portal pengadaan nasional melalui aplikasi. Untuk mendapatkan user ID dan password login admin ke dalam aplikasi RUP, petugas admin yang ditunjuk menjadi petugas admin dalam aplikasi RUP terlebih dahulu mengirimkan nama, instansi, serta melampirkan hasil pindaian (scan) surat tugas dari PA/KPA masing-masing ke alamat email: rup@lkpp.go.id. Selanjutnya setelah dilakukan validasi, akan dikirimkan user ID dan password kepada petugas admin untuk dapat menggunakan aplikasi RUP.

Post a Comment

0 Comments