Terima kasih
LKPP dengan diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dapatkah
peraturan tersebut digunakan untuk dokumen eproc ?, Jika tidak apa solusi untuk pokja, dan adakah
dasar hukum solusi tersebut.
Dapatkah
pokja menggunakan standar dokumen dari Kementrian terkait kegiatan yang di
lelang ?, mengingat penilaian teknis membutuhkan penelusuran penilian yang
lebih dalam berkaitan pekerjaan yang di lelang.
Apakah pengubahan penggunaan standar tersebut melanggar
kepres 54 dan perubahannya ?
- Peraturan tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk pelelangan yang akan dilakukan secara elektronik (e-procurement). Namun sebaiknya dilakukan beberapa penyesuaian terhadap beberapa klausul yang berbeda antara pelelangan yang dilakukan secara manual dan pelelangan secara elektronik;
2. Standard Bidding Document (SBD) yang
dikeluarkan oleh LKPP hanya bersifat sebagai acuan. Sehingga dapat diubah, diedit, ditambah,
dikurang sesuai kebutuhan pelelangan dan tidak dibuat untuk melanggar peraturan-peraturan yang ada. Diperbolehkan
untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam melakukan penilaian teknis,
sepanjang hal tersebut tidak melanggar Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54
Tahun 2010 dan hal tersebut dilakukan untuk mencapai output yang dibutuhkan.
0 Comments