header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SBD yang dikeluarkan oleh LKPP hanya bersifat sebagai acuan



Terima kasih LKPP dengan diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 
Dapatkah peraturan tersebut digunakan untuk dokumen eproc ?,  Jika tidak apa solusi untuk pokja, dan adakah dasar hukum solusi tersebut.

Dapatkah pokja menggunakan standar dokumen dari Kementrian terkait kegiatan yang di lelang ?, mengingat penilaian teknis membutuhkan penelusuran penilian yang lebih dalam berkaitan pekerjaan yang di lelang.
Apakah pengubahan penggunaan standar tersebut melanggar kepres 54 dan perubahannya ?

  1. Peraturan tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk pelelangan yang akan dilakukan secara elektronik (e-procurement). Namun sebaiknya dilakukan beberapa penyesuaian terhadap beberapa klausul yang berbeda antara pelelangan yang dilakukan secara manual dan pelelangan secara elektronik;
2.      Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan oleh LKPP hanya bersifat sebagai acuan.  Sehingga dapat diubah, diedit, ditambah, dikurang sesuai kebutuhan pelelangan dan tidak dibuat untuk melanggar  peraturan-peraturan yang ada. Diperbolehkan untuk melakukan beberapa penyesuaian dalam melakukan penilaian teknis, sepanjang hal tersebut tidak melanggar Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 dan hal tersebut dilakukan untuk mencapai output yang dibutuhkan.

Post a Comment

0 Comments