RSUD Kabupaten memiliki kegiatan
pengujian laboratorium untuk kesehatan lingkungan. Sedangkan
lembaga
yang memiliki kemampuan untuk pemeriksaan tersebut adalah di Balai Teknik
Kesehatan Lingkungan (BTKL) di Propinsi . Berdasarkan
Perpres 54 tahun 2010 Pelaksanaan kegiatan uji laboratorium bisa
dilakukan swakelola, Adapun penyelenggara pekerjaan swakelola oleh
instansi Pemerintah Lain pelaksana swakelola. PA memutuskan untuk
dilakukan swakelola dengan membentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana dan
Tim Pengawas.
Langkah selanjutnya PA mengirimkan surat penawaran untuk
mengerjakan kegiatan kepada kepala BTKL dengan dilampiri KAK, jadwal dan
RAB. Pihak BTKL melalui surat menyatakan kesanggupan untuk melakukan
pengujian Laboratorium sekaligus melampirkan rincian besaran biaya
pengujian berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah (PP 48
tahun 2010 tentang PNBP).
Atas dasar kesanggupan tersebut ditindak
lanjuti dengan MOU dan kontrak antara RSUD Kabupaten dengan
BTKL . Didalam kontrak disebutkan bahwa pembayaran dilakukan didepan
sesuai ketentuan yang berlaku di BTKL.
Pada saat ini tahapan pengujian
sudah pada tahap ke 3 dari 3 tahap yang direncanakan . Pada
perkembangannya pihak BTKL mengirim surat bahwa ada 1 item pemeriksaan
yang tidak bisa dilakukan oleh BTKL dan mengusulkan dilakukan addendum
kontrak . PA menyetujui dan sudah dilakukan addendum kontrak. Atas dasar
addendum tersebut Pihak BTKL mengembalikan keuangan senilai item yang
tidak bisa dikerjakan kepada RSUD untuk dikembalikan ke kas daerah
Pihak keuangan tidak mau memproses pengembalian uang tersebut untuk
dikembalikan ke kas daerah dengan alasan seharusnya pada saat proses swakelola harus dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 pasal 29 huruf a.
Apakah saat proses swakelola seperti kasus diatas memang harus dilakukan
oleh panitia pengadaan barang dan jasa mengingat bahwa pelaksana
swakelola adalah instansi pemerintah juga dan memiliki tarif
pemeriksaan/pengujian yang sudah ditetapkan oleh kementerian kesehatan?
1. tidak semua pemgadaan dilakukan dengan pelelangan, tetapi bisa dengan penunjukkan langsung atau pengadaan langsung
2. tidak semua pengadaan dilakukan dengan pelelangan, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung TETAPI BISA DENGAN SWAKELOLA
3. dalam swakelola dengan instansi pemerintah l;ain, di instansi kita tidak perlu dibentuk tim pelaksana, karena pekerjaan dilaksanakan oleh instansi pemerintah penerima swakeliola. Yang perlu ada adalah tim perencana dan tim pengawas.
0 Comments