header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Swakelola atau pelelangan

RSUD Kabupaten memiliki kegiatan pengujian laboratorium untuk kesehatan lingkungan. Sedangkan
lembaga yang memiliki kemampuan untuk pemeriksaan tersebut adalah di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) di Propinsi . Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 Pelaksanaan kegiatan uji laboratorium bisa dilakukan swakelola, Adapun penyelenggara pekerjaan swakelola oleh instansi Pemerintah Lain pelaksana swakelola. PA memutuskan untuk dilakukan swakelola dengan membentuk Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.

Langkah selanjutnya PA mengirimkan surat penawaran untuk mengerjakan kegiatan kepada kepala BTKL dengan dilampiri KAK, jadwal dan RAB. Pihak BTKL melalui surat menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengujian Laboratorium sekaligus melampirkan rincian besaran biaya pengujian berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah (PP 48 tahun 2010 tentang PNBP).

Atas dasar kesanggupan tersebut ditindak lanjuti dengan MOU dan kontrak antara RSUD Kabupaten  dengan BTKL . Didalam kontrak disebutkan bahwa pembayaran dilakukan didepan sesuai ketentuan yang berlaku di BTKL.

Pada saat ini tahapan pengujian sudah pada tahap ke 3 dari 3 tahap yang direncanakan . Pada perkembangannya pihak BTKL mengirim surat bahwa ada 1 item pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan oleh BTKL dan mengusulkan dilakukan addendum kontrak . PA menyetujui dan sudah dilakukan addendum kontrak. Atas dasar addendum tersebut Pihak BTKL mengembalikan keuangan senilai item yang tidak bisa dikerjakan kepada RSUD untuk dikembalikan ke kas daerah

Pihak keuangan tidak mau memproses pengembalian uang tersebut untuk dikembalikan ke kas daerah dengan alasan seharusnya pada saat proses  swakelola harus  dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan mengacu kepada Perpres 54 tahun 2010 pasal 29 huruf a.

 Apakah saat proses swakelola seperti kasus diatas memang harus dilakukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa mengingat bahwa pelaksana swakelola adalah instansi pemerintah juga dan memiliki tarif pemeriksaan/pengujian yang sudah ditetapkan oleh kementerian kesehatan?


1. tidak semua pemgadaan dilakukan dengan pelelangan, tetapi bisa dengan  penunjukkan langsung atau pengadaan langsung

2. tidak semua pengadaan dilakukan dengan pelelangan, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung TETAPI BISA DENGAN SWAKELOLA

3. dalam swakelola dengan instansi pemerintah l;ain, di instansi kita tidak perlu dibentuk tim pelaksana, karena pekerjaan dilaksanakan oleh  instansi pemerintah penerima swakeliola. Yang perlu ada adalah tim perencana dan tim pengawas.

Post a Comment

0 Comments