Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, December 20, 2012
Syarat surat jaminan
1. Asli,
bukan copy, bukan salinan
2. bisa dicairkan,
ada dana tersimpan atau kalau diklaim ada dananya
3. tanpa syarat,
PPK atau ULP yang ada namanya bisa mencairkan
4. penerbit
- bank umum
- asuransi yang mempunyai jaminan surety bond yang terdaftar (bisa dilihat di Web) Bapepam LK
Kemenkeu ,
- perusahaan penjaminan
5. Nilai
Nilai minimal Rupiah yang disyaratkan
6. masa berlaku
Minimal sama dengan yang disyaratkan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment