UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
Undang-Undang tentang Industri Pertahanan dinilai akan berperan besar terhadap kemampuan pengadaan Alutsista di tanah air. Sehingga, industri pertahanan Indonesia dapat berkembang lebih besar, sehingga berdampak pada kemampuan TNI dalam menjaga keamanan. Industri pertahanan yang tangguh, yang secara bertahap mampu menyediakan kebutuhan TNI kita dan kepolisian kita. Dengan keluarnya undang-undang tersebut bukan berarti membuat pemerintah membuka pelbagai industri baru di bidang pertahanan. Namun, pengaturan ini dapat memberikan penguatan terhadap keberadaan industri pertahanan yang sudah ada, termasuk modernisasi peralatan yang dianggap usang. Unduh
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments