header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

UNDANG-UNDANG TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN 



Undang-Undang tentang Industri Pertahanan dinilai akan berperan besar terhadap kemampuan pengadaan Alutsista di tanah air. Sehingga, industri pertahanan Indonesia dapat berkembang lebih besar, sehingga berdampak pada kemampuan TNI dalam menjaga keamanan.

Industri pertahanan yang tangguh, yang secara bertahap mampu menyediakan kebutuhan TNI kita dan kepolisian kita. 

Dengan keluarnya undang-undang tersebut bukan berarti membuat pemerintah membuka pelbagai industri baru di bidang pertahanan. Namun, pengaturan ini dapat memberikan penguatan terhadap keberadaan industri pertahanan yang sudah ada, termasuk modernisasi peralatan yang dianggap usang.

Unduh 

Post a Comment

0 Comments