Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1), dinyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan
untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Koperasi
kantor dapat menjadi penyedia barang/jasa dan mengikuti pengadaan barang/jasa
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjalankan kegiatan/usaha. Salah satu
ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pimpinan koperasi atau
yang mewakili badan usaha tidak berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (Pasal 19 ayat (3));
Koperasi
yang akan menjadi penyedia untuk suatu pengadaan barang dan jasa harus memiliki
unit usaha atau kemampuan pada bidang tersebut.
PA/KPA
dan para pelaksana pengadaan seperti Pokja ULP (panitia pengadaan), pejabat
pengadaan, PPK dan PPHP tidak boleh sebagai pengurus koperasi bila koperasi sebagai peserta pengadaan.
Pengadaan
langsung dapat dilakukan terhadap koperasi yang memenuhi ketentuan dan harganya
tidak boleh melebihi harga pasar (KEWAJARAN HARGA). Contoh
pengadaan kertas satu rim di pasaran harganya misalnya Rp. 30.000. Maka
koperasi harus dapat menjual tidak boleh lebih dari harga pasarnya.
4 Comments
tanya pak:
ReplyDelete1. apakah bapak pernah jadi bendahara atau di unit keuangan/umum pengelola anggaran?
2. apakah ada lembaga negara dan instansi di republik ini yang pernah meng-spj-kan pembelian kertas dengan harga pasar?
itu baru kertas, belum atk, tinta, komputer dan lain sebagainya, yang terukur jelas, apalagi jasa.
banyakk...... Tentu saja harga pasar + Profit + Pajak
Deletesiang pak, untuk PL tidak boleh melebihi harga pasar, bagaimana dengan perhitungan pph dan ppn penyedia, apakah yang dimaksud tidak melebihi harga pasar tersebut sudah termasuk pph dan ppn ?
ReplyDeletesedikit mengganjal dikalimat terakhir pak, jika harga kertas di pasaran 30rb maka koperasi tidak boleh melebih harga pasarnya, ini di atur dimana pak? misalnya koperasi menjual dg harga 31rb bukankah masih wajar.
ReplyDelete