header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Koperasi kantor sebagai penyedia


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1), dinyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Koperasi kantor dapat menjadi penyedia barang/jasa dan mengikuti pengadaan barang/jasa sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pimpinan koperasi atau yang mewakili badan usaha tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 19 ayat (3));
Koperasi yang akan menjadi penyedia untuk suatu pengadaan barang dan jasa harus memiliki unit usaha atau kemampuan pada bidang tersebut.
PA/KPA dan para pelaksana pengadaan seperti Pokja ULP (panitia pengadaan), pejabat pengadaan, PPK dan PPHP tidak boleh sebagai pengurus koperasi  bila koperasi sebagai peserta pengadaan.
Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap koperasi yang memenuhi ketentuan dan harganya tidak boleh melebihi harga pasar (KEWAJARAN HARGA).  Contoh pengadaan kertas satu rim di pasaran harganya misalnya Rp. 30.000. Maka koperasi harus dapat menjual tidak boleh lebih dari harga pasarnya.  

Post a Comment

4 Comments

  1. tanya pak:
    1. apakah bapak pernah jadi bendahara atau di unit keuangan/umum pengelola anggaran?
    2. apakah ada lembaga negara dan instansi di republik ini yang pernah meng-spj-kan pembelian kertas dengan harga pasar?
    itu baru kertas, belum atk, tinta, komputer dan lain sebagainya, yang terukur jelas, apalagi jasa.

    ReplyDelete
    Replies
    1. banyakk...... Tentu saja harga pasar + Profit + Pajak

      Delete
  2. siang pak, untuk PL tidak boleh melebihi harga pasar, bagaimana dengan perhitungan pph dan ppn penyedia, apakah yang dimaksud tidak melebihi harga pasar tersebut sudah termasuk pph dan ppn ?

    ReplyDelete
  3. sedikit mengganjal dikalimat terakhir pak, jika harga kertas di pasaran 30rb maka koperasi tidak boleh melebih harga pasarnya, ini di atur dimana pak? misalnya koperasi menjual dg harga 31rb bukankah masih wajar.

    ReplyDelete