Kami ada paket pekerjaan pengadaan bibit tanaman sebesar Rp.550
juta. Rencana nya
pekerjaan tersebut akan dibuat dua
paket dengan pertimbangan lokasi penyampaian barang
yang berbeda dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 200 juta. Apakah menyalahi aturan kalau kami memecah paket tersebut menjadi dua
paket walaupun satu kode rekening (akun) anggaran.
Sepanjang pemecahan paket bukan untuk menghindari pelelangan tetapi demi tercapainya out put (keluaran kegiatan) dengan berdasarkan efisiensi dan efektifitas maka dapat dilakukan pemecahan paket meskipun dari satu kode rekening atau akun.
1 Comments
Bagaiman kalau nilai 550jt tsb dipecah menjadi 4, untuk 4 Lokasi berbeda,tp penyedia ditunjuk langsung ada 4 cv dgn suplier/penangkar bibit yg sama u keempat penyedia brg.2. Bagaimana jika akun rek kegiatan sdh dibuat berbeda di apbd u 4 Lokasi dgn redaksi nama kegiatan sama dg lokasi beda,akun beda,sedangkan penyedia sdh ditentukan oleh PA 4 cv,namun suplier/penangkar satu n msk sbg slh satu penyedia bibit jg
ReplyDelete