header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Memecah akun dan memecah paket pengadaan

Kami ada paket pekerjaan pengadaan bibit tanaman sebesar Rp.550 juta.   Rencana nya pekerjaan tersebut akan dibuat dua
paket  dengan pertimbangan lokasi penyampaian barang yang berbeda dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 200 juta.  Apakah menyalahi aturan kalau kami memecah paket tersebut menjadi dua paket walaupun satu kode rekening (akun) anggaran.

Sepanjang pemecahan paket bukan untuk menghindari pelelangan tetapi demi tercapainya out put (keluaran kegiatan) dengan berdasarkan efisiensi dan efektifitas maka dapat dilakukan pemecahan paket meskipun dari satu kode rekening atau akun.

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagaiman kalau nilai 550jt tsb dipecah menjadi 4, untuk 4 Lokasi berbeda,tp penyedia ditunjuk langsung ada 4 cv dgn suplier/penangkar bibit yg sama u keempat penyedia brg.2. Bagaimana jika akun rek kegiatan sdh dibuat berbeda di apbd u 4 Lokasi dgn redaksi nama kegiatan sama dg lokasi beda,akun beda,sedangkan penyedia sdh ditentukan oleh PA 4 cv,namun suplier/penangkar satu n msk sbg slh satu penyedia bibit jg

    ReplyDelete