header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Naskah Akademik Raperda

Dalam DPA kegiatan hukum dan organisasi terdapat 2 kegiatan yang mempunyai pekerjaan jasa konsultansi.
1. Belanja jasa konsultansi untuk pembuatan naskah akademik  raperda dengan pagu Rp. 250 juta
2.  Belanja jasa konsultansi penyusunan standar operasional prosedur dengan pagu 300 juta.

Apakah pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan swakelola dengan bekerja sama langsung dengan suatu lembaga, tanpa harus melakukan pelelangan sesuai Perpres 54 tahun 2010.

Pekerjaan pembuatan  naskah akademik dapat dilakukan dengan pola swakelola :

a. dikerjakan sendiri dengan membentuk tim
b. dikerjakan sendiri  dengan membentuk tim dan sebagian ada yang diswakelolakan dengan instansi pemerintah lain seperti dengan perguruan tinggi negeri 

Mengingat  kode rekeningnya  adalah belanja jasa konsultan maka  harus dilakukan  perubahan kode rekening. Hal tersebut silahkan dibicarakan dengan bagian keuangan dan DPRD.

Bila tetap memakai kode rekening tersebut :
Untuk nilai diatas Rp. 50 juta bila penyedianya banyak  (banyak konsultan yang bisa) dilakukan dengan seleksi, tidak boleh dilakukan dengan penunjukkan langsung.


Post a Comment

1 Comments

  1. Dalam uraian Bapak diatas, rekening anggaran penyusunan NA dan Raperda agar dirubah jika dilaksanakan dengan swakelola. mohon info rekening yang tepat untuk swakelola apakah rekening jasa nara sumber atau rekening jasa konsultansi perencanaan. Tks

    ReplyDelete