Penunjukan langsung ke BUMN dapat dilakukan bila BUMN
tersebut :
a. menerima penugasan karena berdasar UU Nomer 19
tahun 2003
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN
untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan
maksud dan tujuan kegiatan BUMN. Setiap penugasan harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan RUPS / Menteri.. Menteri dimaksud disini adalah
Menteri BUMN.
b. sebagai satu-satunya penyedia sesuai pasal 38 ayat 4 d
Penunjukkan
langsung dapat dilakukan karena keadaan tertentu yaitu untuk pengadaan
barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat
dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu)
pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari
pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk
mendapatkan izin dari pemerintah.
Penunjukkan
langsung ke BUMN tersebut, dilakukan ke
BUMN yang memiliki kemampuan mengerjakan
pekerjaan tersebut atau BUMN tersebut sebagai produsen. Dalam hal ini, BUMN bukan sebagai
penyedia perantara.
Penunjukan
langsung ke BUMN dilakukan langsung kepada BUMN, tanpa melalui penyedia lain yang berfungsi sebagai penyedia
perantara ke BUMN.
Penunjukkan
langsung ke BUMN dilakukan dengan klarifikasi
dan negosisi teknis maupun kewajaran harga.
0 Comments