Apa perbedaan pengadaan dengan penunjukkan langsung dan pengadaan secara e-purchasing dalam konteks peraturan presiden nomor 70 tahun 2012
Pengadaan penunjukkan langsung diantaranya didasarkan
kepada pasal 38 Perpres 70 tahun 2012, dalam pasal ini telah disebutkan barang
jasa yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung. Barang/jasa yang disebutkan telah dimasukkan sebagian dalam e-catalog (di INAPROC). Dalam penunjukan langsung secara katalog ini, harga yang dicantumkan
masih merupakan acauan HPS, sehingga PPK masih harus membuat HPS lagi dan
kemudian terhadap penyedia yang terpilih dilakukan negosiasi kewajaran harga. Contoh pengadaan kendaraan dinas.
Sedangkan pengadaan secara e-purchasing didasarkan pada
pasal 110 Perpres 70 tahun 2012. Pengadaan dengan e-purchasing tidak diperlukan
pembuatan HPS lagi oleh PPK. Harga yang tercantum di E-catalog menjadi HPS bagi PPK. Namun mengenai negosiasi harga masih tetap diperlukan.
Contoh pengadaan jasa bandwith
Dalam masa mendatang untuk semua yang tercantum dalam catalog dilakukan pengadaan secara e-purchasing, sebagai kemudahan dalam proses pengadaan.
Dalam masa mendatang untuk semua yang tercantum dalam catalog dilakukan pengadaan secara e-purchasing, sebagai kemudahan dalam proses pengadaan.
1.
E-Purchasing adalah tata
cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
2.
Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.
Pasal 110**)
(1)
Dalam
rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya
memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2)
Sistem
katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
LKPP.
(2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog
elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3)
Dalam
rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk
Barang/Jasa tertentu.
(4)
K/L/D/I
melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasayang sudah dimuat dalam sistem
katalog elektronik.
12 Comments
maaf pa mau tanya, untuk pengadaan internet dengan PAGU 200jt apakah masih boleh pengadaan langsung atau tetap harus menggunakan e-purchasing??
ReplyDeletebisa pengadaan langsung
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletekalo mau efisien dan tidak kesan mark up ya peke metode penunjuka langsung dengan e catalog
ReplyDeletemo tanya pak,,untuk pengadaan obat puskesmas kami 9jt rupiah harus epurcasing,,apakah hukumnya wajib??menurut kami lebih baik penunjukan langsung e-katalog
ReplyDeleteseluruh pengadaan barang apabila termasuk kedalam e-katalog...wajib dan kudu menggunakan e-purchasing pak...
DeletePengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- yang menggunakan bukti pembelian, PPK tidak perlu menyusun HPS (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012).
DeletePermisi Pak, mau tanya, apakah harga yang tercantum di e-katalog masih bisa dinegosiasi lagi oleh satker ke Penyedia? terima kasih
ReplyDeleteMohon ijin nanya pak, smoga berkenan memberi pencerahan
ReplyDeletekami masih awam tentang pengadaan barang/jasa. dalam DPA ada anggaran barang yang akan diserahkan masyarakat sebanyak 1 paket senilai 95 juta untuk pengadaan peralatan Rice mill unit. kami sudah coba paketkan untuk pembelian elektronik sebagaimana ditawarkan di e katalog tapi gagal (dah 3 penyedia). perkembangannya kami melakukan pembelian langsung karena berdasar hasil survey harga di distributor tidak ada satu toko yang sedia barang untuk RMU dimaksud ( 1 unit pecah kulit dan 1 unit penyosoh) sehingga kami melakukan pembelian terpisah senilai 44 juta untuk diesel di toko A, unit mesin pecah kulit dan pemutih di toko B dan instalasi serta pengadaan peralatan pendukung melalui si C.
mohon pencerahannya, apakah langkah kami tersebut sudah benar ?? apabila belum, langkah bagaimana yang perlu kami tempuh ??
Matur nuwun atas pencerahannya.... (teguhwinnernow@gmail.com)
Secara SPI bahwa PL dilaksanakan ketika prosedur utama (Tender/E Katalog) tidak memenuhi harapan/ada kendala sehingga dibuatkan semacam berita acara bahwa dilakukan PL terhadap barang ditargetkan. Isi paket PL disesuaikan dengan HPS dan Hasil Survey yang mana tidak melebihi pagu anggaran sehingga tidak menjadi masalah apabila isi paket PL ada berbeda penyedia barang yang diinginkan namun jangan dijadikan satu paket melainkan berbeda paket PL.
DeletePa mau tanya kalu mau beli ht dengan kelengkapannya klu ht nya ada di katalog tapi kelengapannya tida ada gimana prosesnya apa pengadaan langsung
ReplyDeleteMohon Izin nanyak,pak
ReplyDeleteTata cara menyusun /menjilid dokumen kontrak pengadaan Barang/Jasa (pengadaan Langsung)banyak saya lihat contoh kontrak di kantor tp tata cara penyusunan/penjilidannya berbeda-beda..Apa dulu yang kita urutkan..mhn dibantu contoh Dokumen Kontrak yang sudah jadi "Pengadaan Barang/Jasa" s/d 100 juta. mohon sertakan filenya..trimakasih