header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

perbedaan pengadaan dengan penunjukkan langsung dan pengadaan secara e-purchasing.



Apa perbedaan pengadaan dengan penunjukkan  langsung dan pengadaan secara e-purchasing dalam konteks peraturan presiden nomor 70 tahun 2012
Pengadaan penunjukkan langsung diantaranya didasarkan kepada pasal 38 Perpres 70 tahun 2012, dalam pasal ini telah disebutkan barang jasa yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung. Barang/jasa yang disebutkan telah dimasukkan sebagian dalam e-catalog (di INAPROC). Dalam penunjukan langsung secara katalog ini, harga yang dicantumkan masih merupakan acauan HPS, sehingga PPK masih harus membuat HPS lagi dan kemudian terhadap penyedia yang terpilih dilakukan negosiasi kewajaran harga. Contoh pengadaan kendaraan dinas.
Sedangkan pengadaan secara e-purchasing didasarkan pada pasal 110 Perpres 70 tahun 2012. Pengadaan dengan e-purchasing tidak diperlukan pembuatan HPS lagi oleh PPK. Harga yang tercantum di E-catalog  menjadi HPS bagi PPK. Namun mengenai  negosiasi harga masih tetap diperlukan.
Contoh pengadaan jasa bandwith 

Dalam masa mendatang untuk semua yang tercantum dalam catalog dilakukan pengadaan secara  e-purchasing, sebagai kemudahan dalam proses pengadaan.

1.   E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
2.   Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.

                                              Pasal 110**)
(1)       Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2)       Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
 (2a)  Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3)       Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu.
(4)       K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasayang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik.


Post a Comment

12 Comments

  1. maaf pa mau tanya, untuk pengadaan internet dengan PAGU 200jt apakah masih boleh pengadaan langsung atau tetap harus menggunakan e-purchasing??

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. kalo mau efisien dan tidak kesan mark up ya peke metode penunjuka langsung dengan e catalog

    ReplyDelete
  4. mo tanya pak,,untuk pengadaan obat puskesmas kami 9jt rupiah harus epurcasing,,apakah hukumnya wajib??menurut kami lebih baik penunjukan langsung e-katalog

    ReplyDelete
    Replies
    1. seluruh pengadaan barang apabila termasuk kedalam e-katalog...wajib dan kudu menggunakan e-purchasing pak...

      Delete
    2. Pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- yang menggunakan bukti pembelian, PPK tidak perlu menyusun HPS (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012).

      Delete
  5. Permisi Pak, mau tanya, apakah harga yang tercantum di e-katalog masih bisa dinegosiasi lagi oleh satker ke Penyedia? terima kasih

    ReplyDelete
  6. Mohon ijin nanya pak, smoga berkenan memberi pencerahan
    kami masih awam tentang pengadaan barang/jasa. dalam DPA ada anggaran barang yang akan diserahkan masyarakat sebanyak 1 paket senilai 95 juta untuk pengadaan peralatan Rice mill unit. kami sudah coba paketkan untuk pembelian elektronik sebagaimana ditawarkan di e katalog tapi gagal (dah 3 penyedia). perkembangannya kami melakukan pembelian langsung karena berdasar hasil survey harga di distributor tidak ada satu toko yang sedia barang untuk RMU dimaksud ( 1 unit pecah kulit dan 1 unit penyosoh) sehingga kami melakukan pembelian terpisah senilai 44 juta untuk diesel di toko A, unit mesin pecah kulit dan pemutih di toko B dan instalasi serta pengadaan peralatan pendukung melalui si C.
    mohon pencerahannya, apakah langkah kami tersebut sudah benar ?? apabila belum, langkah bagaimana yang perlu kami tempuh ??
    Matur nuwun atas pencerahannya.... (teguhwinnernow@gmail.com)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara SPI bahwa PL dilaksanakan ketika prosedur utama (Tender/E Katalog) tidak memenuhi harapan/ada kendala sehingga dibuatkan semacam berita acara bahwa dilakukan PL terhadap barang ditargetkan. Isi paket PL disesuaikan dengan HPS dan Hasil Survey yang mana tidak melebihi pagu anggaran sehingga tidak menjadi masalah apabila isi paket PL ada berbeda penyedia barang yang diinginkan namun jangan dijadikan satu paket melainkan berbeda paket PL.

      Delete
  7. Pa mau tanya kalu mau beli ht dengan kelengkapannya klu ht nya ada di katalog tapi kelengapannya tida ada gimana prosesnya apa pengadaan langsung

    ReplyDelete
  8. Mohon Izin nanyak,pak
    Tata cara menyusun /menjilid dokumen kontrak pengadaan Barang/Jasa (pengadaan Langsung)banyak saya lihat contoh kontrak di kantor tp tata cara penyusunan/penjilidannya berbeda-beda..Apa dulu yang kita urutkan..mhn dibantu contoh Dokumen Kontrak yang sudah jadi "Pengadaan Barang/Jasa" s/d 100 juta. mohon sertakan filenya..trimakasih

    ReplyDelete