Tidak semua pengadaan melalui
penyedia dilakukan kepada perusahaan atau badan usaha.
Pengadaan dapat dilakukan kepada
orang perorangan bila dia dapat memenuhi barang/jasa yang kita perlukan.
Tidak semua orang-perseorangan yang sebagai penyedia memiliki
NPWP.
Perpres 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 12 : Penyedia Barang/Jasa adalah badan
usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Orang-perseorangan
yang dapat menjadi penyedia seperti :
1.
notaris, dokter, akuntan, asesor, pembuat website,
pembuat program aplikasi dst
2.
perajin meja kursi, cleaning service, tukang las dst.
Untuk nomor 1
diatas orang perseorangan tersebut harus memiliki ijasah, dan atau sertifikat
kompetensi atau bahkan ada yang perlu ijin usaha
Untuk nomor 2
diatas orang perseorangan tersebut mungkin tidak punya ijasah atau bahkan
NPWP. Kita bisa melihat karya-karyanya
yang sudah dibuat. Dianjurkan mereka agar memiliki NPWP, bila tidak memiliki
NPWP, bila terhitung kena PPh maka Pphnya dinaikkan menjadi lebih tinggi 20% untuk honorarium,
contoh 1,5 % menjadi 1,8%, sedangkan untuk barang, penyedia perseorangan yang tidak punya NPWP akan dikenakan pajak PPh lebih tinggi 100%, misal 1.5% menjadi 3 %.
Untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya s.d. nilai Rp. 200 juta untuk orang
perseorangan dilakukan dengan pengadaan langsung, bila nilainya di atas Rp. 200
juta dengan pelelangan sederhana atau pelelangan umum.
Untuk pengadaan
jasa konsultan s.d. nilai Rp. 50 juta untuk orang perseorangan dilakukan dengan
pengadaan langsung, bila nilainya di atas Rp. 50 juta dengan seleksi sederhana
atau seleksi umum.
Untuk pengadaan
seperti sayembara dan kontes dapat juga dilaksanakan dengan orang perseorangan.
2 Comments
MELAYANI KEBUTUHAN PENGADAAN WATER TANK PANEL FIBERGLASS DAN IPAL www.toyafiber.info
ReplyDeleteBagaimana jika untuk jasa design Pak ? apakah bisa masuk kategori ini Pak ?
ReplyDeletetks