header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Retensi untuk kontrak yang diputus



Pekerjaan harus selesai tanggal 24 Desember 2012, pada saat tersebut baru selesai 51%, kemudian diberi perpanjangan waktu sampai dengan 24 Jan 2013. Pada saat tanggal 24 Jan 2012 pekerjaan hanya mencapai 68%. PPK lalu melakukan pemutusan kontrak.
Bagaimana pembayaran   kepada penyedia tersebut ?
Apakah dalam pekerjaan tersebut ada retensi ?
Bolehkah pekerjaan atau kontrak dilakukan/dilanjutkan oleh penyedia lain ?

Kepada penyedia tersebut dapat dibayarkan sesuai prestasi pekerjaan yaitu sebesar  68%.

Retensi artinya pembayaran yang ditahan, biasanya untuk pekerjaan selesai 100% dibayar 95%  sehingga ada pembayaran yang ditahan sebesar 5%. Pembayaran 5 % dibayar ketika waktu/masa pemeliharaan pekerjaan selesai.

Untuk pekerjaan yang diputus, tidak ada retensi atau tidak ada uang yang ditahan sebagai jaminan pemeliharaan.

Pasal 89 ayat 5.
PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yangmembutuhkan masa pemeliharaan.

Penyedia yang diputus dikenakan sangsi sbb :

Pasal 93 ayat 2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.           Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.           sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.            Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.           Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Bolehkah dilakukan melanjutkan oleh penyedia lain ?

Pekerjaan yang telah diputus tidak dapat dilanjutkan kepada pihak lain, demikian juga bila tidak diputus semua pekerjaan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Pekerjaan dapat diberikan kepada pihak lain bila merupakan pekerjaan yang bersifat subkontrak yang disetujui oleh PPK sesuai dokumen kontrak yang telah ada.
Terhadap pekerjaan yang diputus, kelanjutan pekerjaan dilakukan melalui pelelangan kembali atau bila nilainya s.d. Rp. 200 juta dilakukan melalui pengadaan langsung.

Post a Comment

3 Comments

  1. Pasal 89 Ayat 5 di atas sangat jelas bahwa PPK menahan sebagian pembayaran sebagai uang retensi untuk jaminan pemeliharaan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan pemeliharaan, ini artinya sepanjang pekerjaan tersebut dirasa membutuhkan pemeliharaan maka sepatutnya diberikan jaminan pemeliharaan untuk menjamin pekerjaan yang telah dilaksanakan/terpasang meskipun pek. tsb telah diputus kontrak, tapi yang dipelihara disini yaitu pekerjaan yang telah terpasang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pasal 89 ayat 5 di atas itu dari undang undang apa, dan undang undang nomor berapa ?
      terima kasih
      mohon pencerahannya pak.

      Delete
  2. Mohon pencerahannya pak,..

    Perlakuan atas retensi yang diperhitungkan tiap pembayaran termin bagaimana jika terjadi pemutusan kontrak atau kontrak batal karena ada permasalahan hukum misalnya.


    ReplyDelete