Pekerjaan harus selesai tanggal 24 Desember 2012, pada saat tersebut baru
selesai 51%, kemudian diberi perpanjangan waktu sampai dengan 24 Jan 2013. Pada
saat tanggal 24 Jan 2012 pekerjaan hanya mencapai 68%. PPK lalu melakukan pemutusan
kontrak.
Apakah dalam pekerjaan tersebut ada retensi ?
Bolehkah pekerjaan atau kontrak dilakukan/dilanjutkan oleh penyedia lain ?
Kepada penyedia tersebut dapat dibayarkan sesuai prestasi pekerjaan yaitu
sebesar 68%.
Retensi artinya pembayaran yang ditahan, biasanya untuk pekerjaan selesai
100% dibayar 95% sehingga ada pembayaran
yang ditahan sebesar 5%. Pembayaran 5 % dibayar ketika waktu/masa pemeliharaan
pekerjaan selesai.
Untuk pekerjaan yang diputus, tidak ada retensi atau tidak ada uang yang
ditahan sebagai jaminan pemeliharaan.
Pasal 89 ayat 5.
PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan
sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya
yangmembutuhkan masa pemeliharaan.
Penyedia yang diputus dikenakan sangsi sbb :
Pasal 93 ayat 2 Dalam hal pemutusan Kontrak
dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a.
Jaminan Pelaksanaan
dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus
dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.
Penyedia
Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.
Penyedia
Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bolehkah dilakukan melanjutkan oleh penyedia lain ?
Pekerjaan yang telah diputus tidak dapat dilanjutkan kepada pihak lain,
demikian juga bila tidak diputus semua pekerjaan tidak boleh diberikan kepada
pihak lain.
Pekerjaan dapat diberikan kepada pihak lain bila merupakan pekerjaan yang
bersifat subkontrak yang disetujui oleh PPK sesuai dokumen kontrak yang telah
ada.
Terhadap pekerjaan yang diputus, kelanjutan pekerjaan dilakukan melalui
pelelangan kembali atau bila nilainya s.d. Rp. 200 juta dilakukan melalui
pengadaan langsung.
3 Comments
Pasal 89 Ayat 5 di atas sangat jelas bahwa PPK menahan sebagian pembayaran sebagai uang retensi untuk jaminan pemeliharaan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan pemeliharaan, ini artinya sepanjang pekerjaan tersebut dirasa membutuhkan pemeliharaan maka sepatutnya diberikan jaminan pemeliharaan untuk menjamin pekerjaan yang telah dilaksanakan/terpasang meskipun pek. tsb telah diputus kontrak, tapi yang dipelihara disini yaitu pekerjaan yang telah terpasang.
ReplyDeletePasal 89 ayat 5 di atas itu dari undang undang apa, dan undang undang nomor berapa ?
Deleteterima kasih
mohon pencerahannya pak.
Mohon pencerahannya pak,..
ReplyDeletePerlakuan atas retensi yang diperhitungkan tiap pembayaran termin bagaimana jika terjadi pemutusan kontrak atau kontrak batal karena ada permasalahan hukum misalnya.