Dalam
Perka LKPP No. 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering, pada Lampiran Angka II,
Angka 2, Huruf c, angka 4) yang berbunyi “Dengan mengirimkan data kualifikasi
secara elektronik penyedia barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut
: yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dst.
Apakah
ini berarti Surat Pernyataan dimaksud tidak perlu diunggah (upload) ?
Dalam
pelaksanaan proses pengadaan secara elektronik, ada pokja ULP (panitia) yang mensyaratkan dalam Dokumen Pengadaannya
kepada peserta untuk mengunggah (upload) surat pernyataan tersebut bersamaan
dengan dokumen penawaran dan pada prakteknya menggugurkan penawaran bila
tidak memenuhinya dengan alasan surat pernyataan tersebut merupakan salah
satu syarat pemenuhan kualifikasi, kemudian ada pula pokja ULP (panitia) yang tidak mensyaratkan dalam dokumen
pengadaannya dengan alasan berpedoman pada Perka tersebut di atas, diantara
dua sikap pokja ULP (panitia) ini
manakah yang benar ?
Berdasarkan
Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2012 Lampiran No.2.d.5) disebutkan
bahwa penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil
pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang
memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, Mengacu pada ketentuan
tersebut, maka tidak perlu untuk mengirimkan surat pernyataan tersebut karena
sudah difasilitasi dalam aplikasi SPSE.
|
0 Comments