header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak perlu diupload di SPSE



Dalam Perka LKPP No. 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering, pada Lampiran Angka II, Angka 2, Huruf c, angka 4) yang berbunyi “Dengan mengirimkan data kualifikasi
secara elektronik penyedia barang/jasa menyetujui pernyataan sebagai berikut : yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan,  dst.
Apakah ini berarti Surat Pernyataan dimaksud tidak perlu diunggah (upload) ?
Dalam pelaksanaan proses pengadaan secara elektronik, ada pokja ULP (panitia)  yang mensyaratkan dalam Dokumen Pengadaannya kepada peserta untuk mengunggah (upload) surat pernyataan tersebut bersamaan dengan dokumen penawaran dan pada prakteknya menggugurkan penawaran bila tidak memenuhinya dengan alasan surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat pemenuhan kualifikasi, kemudian ada pula pokja ULP (panitia)   yang tidak mensyaratkan dalam dokumen pengadaannya dengan alasan berpedoman pada Perka tersebut di atas, diantara dua sikap pokja ULP (panitia)  ini manakah yang benar ?
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No. 18 Tahun 2012 Lampiran No.2.d.5) disebutkan bahwa penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, Mengacu pada ketentuan tersebut, maka tidak perlu untuk mengirimkan surat pernyataan tersebut karena sudah difasilitasi dalam aplikasi SPSE.


Post a Comment

0 Comments