Dalam proses pengadaan barang/jasa PPK mengirimkan usulan
ke ULP untuk dilelangkan.
Dalam
penentuan persyaratan kualifikasi peyedia/ perusahaan, siapakah yang berhak untk
menentukannya? Seperti
SIUP (dalam Bidang apa), SIUJK, SBU, Sertifkat-sertifikat, tenaga ahli dll, karena
dalam usulan PPK tersebut tidak dilampirkan hal tersebut
Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012
Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang
ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang
harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
Mengacu ketentuan tersebut,
persyaratan kualifikasi yang tercantum pada Dokumen Kualifikasi, dimana
Dokumen Kualifikasi merupakan bagian dari Dokumen Pengadaan, disusun dan
ditetapkan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan;
Pokja ULP/Pejabat Pengadaan
menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan, mengacu ke Rencana Pelaksanaan
Pengadaan yang telah disusun dan ditetapkan oleh PPK.
|
1 Comments
selamat malam pak muji siapakah yang menentukan syarat kualifikasi , apakah panitia pengadaan atau PPK
ReplyDelete