header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Yang Menetapkan Kriteria Penyedia



Dalam proses pengadaan barang/jasa PPK mengirimkan usulan ke ULP untuk dilelangkan.
Dalam penentuan persyaratan kualifikasi  peyedia/ perusahaan, siapakah yang berhak untk menentukannya?  Seperti SIUP (dalam Bidang apa), SIUJK, SBU, Sertifkat-sertifikat, tenaga ahli dll, karena dalam usulan PPK tersebut tidak dilampirkan hal tersebut  

Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

Mengacu ketentuan tersebut, persyaratan kualifikasi yang tercantum pada Dokumen Kualifikasi, dimana Dokumen Kualifikasi merupakan bagian dari Dokumen Pengadaan, disusun dan ditetapkan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan;

Pokja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan, mengacu ke Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang telah disusun dan ditetapkan oleh PPK.

Post a Comment

1 Comments

  1. selamat malam pak muji siapakah yang menentukan syarat kualifikasi , apakah panitia pengadaan atau PPK

    ReplyDelete