header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pilihan melakukan subkontraktor atau KSO

Bila suatu pekerjaan mempunyai bagian pekerjaan (X) yang perlu dikerjakan oleh pihak lain yang memiliki kompetensi yang tidak dimiliki oleh para peserta pelelangan ( ada lebih dati satu kompetensi penyedia) maka pekerjaan tersebut (X) dapat dilakukan secara KSO (kerjasama operasi/kemitraan) atau secara subkontraktor.

Pilihan subkontraktor atau KSO dengan mempertimbangkan bila bagian pekerjaan tersebut (X) banyak penyedia yang dapat mengerjakan dan banyak penyedia tersebut dapat mengikuti pelelangan maka pilihannya membuat pelelangan tersebut dalam bentuk pesertanya agar melakukan KSO.

Namun bila penyedianya sedikit yang dapat mengerjakan bagian pekerjaan tersebut (X) atau mungkin tidak biasa ikut dalam pelelangan untuk bagian pekerjaan tersebut (X) dan pekerjaan tersebut bersifat spesialis maka pilihannya adalah subkontrak.

Kerjasama Operasi ( KSO) apa bedanya dengan subkon.
KSO tanggungjawab di masing masing penyedia yang ber KSO

Subkon tanggungjawabnya ada penyedia yang menawar

Rujukan :

Pasal 87 ayat 3
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

Pasal 104 ayat 2
Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.

Pasal 19 1c
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;

Pasal 27 ayat 4

Pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.    direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola; 
b.   sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan
c.    pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).

Pasal 89 ayat 3
Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.

Pasal 19 ayat 1f
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
Pasal 20 ayat 4
Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).

Post a Comment

2 Comments