Pilihan subkontraktor atau KSO
dengan mempertimbangkan bila bagian pekerjaan tersebut (X) banyak penyedia yang
dapat mengerjakan dan banyak penyedia tersebut dapat mengikuti pelelangan maka
pilihannya membuat pelelangan tersebut dalam bentuk pesertanya agar melakukan
KSO.
Namun bila penyedianya sedikit yang
dapat mengerjakan bagian pekerjaan tersebut (X) atau mungkin tidak biasa ikut
dalam pelelangan untuk bagian pekerjaan tersebut (X) dan pekerjaan tersebut bersifat
spesialis maka pilihannya adalah subkontrak.
Kerjasama Operasi ( KSO) apa bedanya dengan subkon.
KSO tanggungjawab di masing masing penyedia yang ber KSO
Subkon tanggungjawabnya ada penyedia yang menawar
Rujukan :
Pasal 87 ayat 3
Penyedia Barang/Jasa dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali
sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Pasal 104 ayat 2
Perusahaan asing yang melaksanakan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha
dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan,
subKontrak dan lain-lain, dalam hal
terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang
bersangkutan.
Pasal 19 1c
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Pasal 27 ayat 4
Pengadaan melalui Swakelola oleh
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok
Masyarakat Pelaksana Swakelola;
b.
sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab
Anggaran; dan
c.
pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak
lain (subkontrak).
Pasal 89 ayat 3
Permintaan pembayaran kepada PPK
untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak,
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress)
pekerjaannya.
Pasal 19 ayat 1f
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa
harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan
tersebut;
Pasal 20
ayat 4
Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah
KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
2 Comments
makasih ya..
ReplyDeleteDalam pelaksanaan semua pekerjaan dialihkan ke KSO, bagaimana pak ?
ReplyDelete