Apabila Penyedia yang ditunjuk adalah Penyedia usaha mikro, usaha kecil dan
koperasi kecil, maka dalam Kontrak dimuat ketentuan bahwa:
(b) Pengalihan dan/atau subkontrak
sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
(c) Pengalihan dan/atau subkontrak
pekerjaan oleh penyedia wajib mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
1 Comments
jika kontraknya kontrak voorfinanciering, juga berlaku hal yang sama ya pak?
ReplyDelete