Pelajari Peraturan Presiden no 11 tahun 2008 mengenai
TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DANPENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
dan
PELAJARI PERATURAN LKPP NO 12 TAHUN 2018
sedangkan tulisan berikut sebagai bahan pertimbangan saja ( tulisan ini dibuat sebelum Perpres 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2018 )
Pengadaan rumah dinas dapat dilakukan dengan :
TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DANPENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA
dan
PELAJARI PERATURAN LKPP NO 12 TAHUN 2018
sedangkan tulisan berikut sebagai bahan pertimbangan saja ( tulisan ini dibuat sebelum Perpres 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2018 )
Pengadaan rumah dinas dapat dilakukan dengan :
b. Sewa
dari masyarakat
c. Tukar
menukar dengan K/L/D/I atau pihak swasta
d. hibah
e. Pembelian
rumah jadi dari masyarakat
f. Pembangunan
sendiri oleh K/L/D/I
g. Pembelian
rumah jadi dari developer
h. Pembelian
secara pesanan ke developer
Poin e sampai dengan h adalah pengadaan yang dibiayai
dari pengeluaran anggaran belanja modal untuk konstruksi bangunan (untuk
APBN memakai akun 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan) Pengadaan
dilakukan untuk pengadaan
konstruksi, tentunya persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan pengadaan yang
akan dilakukan. Seperti syarat ijin usaha
disesuaikan untuk ijin usaha developer sedangkan pembelian dari rumah pribadi
dapat dilihat dari surat status tanah dan status bangunan. Berikutnya KD, SKP,
dukungan bank juga tidak diperlukan.
a. Penjual Perorangan:
NPWP, KTP, Pajak PBB, IMB, AJB/Sertifikat tanah. Kemudian dicheck di
BPN dan Dinas Tata Ruang.
b. Penjual Real Estate;
Ijin Pengembang, NPWP, KTP. Kalau AJB dan Sertifikat (diurus kemudian bisa
menggunakan Notaris Realestate atau diurus sendiri).
Mengingat yang diadakan
adalah konstruksi bangunan agar dilibatkan tenaga ahli yang mengerti konstruksi
seperti dari dinas PU atau Kementerian PU, untuk menilai konstruksi bangunan
yang akan dibeli. Sedangkan mengenai nilai bangunan dapat melibatkan appraisal
atau ahli penilai harga bangunan, sehingga dapat diperoleh biaya yang sebenarnya.
Dalam penilaian teknis
dapat dipertimbangkan seperti letak, jarak dari kantor, fasilitas umum, bebas
banjir dsb.
Bila berdasar
identifikasi kebutuhan, hanya ada satu penyedia maka dilakukan penunjukan langsung dengan
negosiasi kewajaran harga. Bila penyedianya lebih dari satu dilakukan
pelelangan terbatas atau pelelangan sederhana/umum
Silahkan diperhatikan UU No.1 Tahun 2011
tentang Permukiman dan Kawasan Perumahan
Tulisan ini sebagian bersumber
dari tulisan pak Hary Kristijo
1 Comments
Apakah ada referensi dasar yang kuat, apabila mengadakan rumah dinas dalam jumlah banyak (+- 50 unit beserta fasilitas umum lainnya) sesuai dengan point g. dan point h.. Terima kasih.
ReplyDelete