header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Rumah dinas ?


Pelajari Peraturan Presiden no 11 tahun 2008 mengenai
TATA CARA PENGADAAN, PENETAPAN STATUS, PENGALIHAN STATUS, DANPENGALIHAN HAK ATAS RUMAH NEGARA

dan

PELAJARI PERATURAN LKPP NO 12 TAHUN 2018

sedangkan tulisan berikut sebagai bahan pertimbangan saja ( tulisan ini dibuat sebelum Perpres 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2018 )


Pengadaan rumah dinas dapat dilakukan dengan :

a.   Pinjam ke K/L/D/I lainnya
b.     Sewa  dari masyarakat
c.      Tukar menukar dengan K/L/D/I atau pihak swasta
d.     hibah
e.      Pembelian rumah jadi dari masyarakat
f.       Pembangunan sendiri  oleh K/L/D/I
g.     Pembelian rumah jadi dari developer
h.     Pembelian secara pesanan ke  developer

Poin e  sampai dengan h adalah pengadaan yang dibiayai  dari pengeluaran anggaran belanja modal untuk konstruksi bangunan (untuk APBN memakai akun 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan)   Pengadaan  dilakukan  untuk pengadaan konstruksi, tentunya persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan pengadaan yang akan dilakukan. Seperti syarat  ijin usaha disesuaikan untuk ijin usaha developer sedangkan pembelian dari rumah pribadi dapat dilihat dari surat status tanah dan status bangunan. Berikutnya KD, SKP, dukungan bank juga tidak diperlukan. 
a. Penjual Perorangan: NPWP, KTP, Pajak PBB, IMB, AJB/Sertifikat tanah. Kemudian dicheck di BPN dan Dinas Tata Ruang.

b. Penjual Real Estate; Ijin Pengembang, NPWP, KTP. Kalau AJB dan Sertifikat (diurus kemudian bisa menggunakan Notaris Realestate atau diurus sendiri).

Mengingat yang diadakan adalah konstruksi bangunan agar dilibatkan tenaga ahli yang mengerti konstruksi seperti dari dinas PU atau Kementerian PU, untuk menilai konstruksi bangunan yang akan dibeli. Sedangkan mengenai nilai bangunan dapat melibatkan appraisal atau ahli penilai harga bangunan, sehingga dapat diperoleh biaya yang sebenarnya.
Dalam penilaian teknis dapat dipertimbangkan seperti letak, jarak dari kantor, fasilitas umum, bebas banjir dsb.
Bila berdasar identifikasi kebutuhan, hanya ada satu penyedia maka dilakukan penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga. Bila penyedianya lebih dari satu dilakukan pelelangan terbatas atau pelelangan sederhana/umum
Silahkan diperhatikan UU No.1 Tahun 2011 tentang Permukiman dan Kawasan Perumahan
Tulisan ini sebagian bersumber dari tulisan pak Hary Kristijo

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah ada referensi dasar yang kuat, apabila mengadakan rumah dinas dalam jumlah banyak (+- 50 unit beserta fasilitas umum lainnya) sesuai dengan point g. dan point h.. Terima kasih.

    ReplyDelete