header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Rancangan kontrak diserahkan sebelum pelelangan/seleksi

PPK menetapkan :

1. Spesifikasi
2. HPS
3. Draft Kontrak (rancangan kontrak)

Dokumen tersebut diberikan ke ULP

ULP menjadikan dokumen tersebut untuk menyusun dokumen pengadaan.


Rancangan kontrak meliputi :
1. Jenis kontrak (kontrak harga satuan atau kontrak lumpsum, atau gabungan harga satuan dan lump sum)
2. SSUK yang harus disesuaikan (diedit) dengan kebutuhan pengadaan. Biasanya memang tidak perlu diedit.
3. SSKK yang harus diisi dengan rencana kontrak yang akan diterapkan.
Contoh dokumen tersebut bisa diambil dalam SBD (standar dokumen pengadaan)

Fungsi rancangan kontrak bagi penyedia untuk menilai kesanggupan dan harga penawaran.

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah saat ppk membuat paket di spse 4.3, ppk harus meng-upldoad draft kontrak, sskk, ssuk ? Karena di user guide ppk spse 4.3 ada dua bagian point yaitu 4.1 dan 4.2 dimana point 4.1 ppk diharuskan meng-upload hps, kak, gambar dan spek, rancangan kontrak dan memilih ukpbj. Kemudian baru setelah itu meng-upload sskk? Mohon penjelasan

    ReplyDelete