1) Pengadaan Langsung jasa lainnya dapat dilaksanakan untuk pengadaan
yang nilainya sampai dengan
Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
a) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari
informasi terkait pekerjaan yang
akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan dapat
membandingkan harga dan kualitas
paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);
(3) Pejabat Pengadaan dapat melakukan
klarifikasi teknis dan negosiasi
harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan);
(4) negosiasi harga dapat dilakukan
berdasarkan HPS (apabila diperlukan);
(5) dalam hal negosiasi harga tidak
menghasilkan kesepakatan, maka
Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dandapat dilakukan Pengadaan Langsung
ulang dengan mencari
Penyedia lain.
b) permintaan penawaran yang disertai
dengan klarifikasi serta negosiasi
teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK,
meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari
informasi terkait pekerjaanyang akan dilaksanakan dan harga, antara lain
melalui media elektronik dan/atau
non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan membandingkan
harga dan kualitas paling
sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
(3) Pejabat Pengadaan mengundang
calon Penyedia yangdiyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
(4) undangan dilampiri spesifikasi
teknis dan/atau gambar serta
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenispekerjaan yang dibutuhkan;
(5) Penyedia yang diundang
menyampaikan penawaran administrasi,
teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
(6) Pejabat Pengadaan membuka
penawaran dan mengevaluasi administrasi
dan harga serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan;
(7) negosiasi harga dilakukan
berdasarkan HPS;
(8) dalam hal negosiasi harga tidak
menghasilkan kesepakatan, maka
Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain;
(9) Pejabat Pengadaan membuat Berita
Acara Hasil Pengadaan Langsung
yang terdiri dari:
(a) nama dan alamat Penyedia;
(b) harga penawaran terkoreksi dan
harga hasil negosiasi;
(c) unsur-unsur yang dievaluasi
(apabila ada);
(d) keterangan lain yang dianggap
perlu; dan
(e) tanggal dibuatnya Berita Acara.
c) Pejabat Pengadaan menyampaikan
Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung kepada PPK;
d) PPK melakukan perjanjian dan
mendapatkan bukti perjanjian dengan
ketentuan:
(1) bukti pembelian dapat digunakan
untuk Pengadaan yang bernilai
sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
(2) kuitansi dapat digunakan untuk
Pengadaan yang bernilai sampai
dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
(3) Surat Perintah Kerja (SPK) dapat
digunakan untuk Pengadaan
yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tulisan ini bersumber dari Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012, selanjutnya silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan sebelum pelaksanaan.
1 Comments
membadingkn harga dan kualitas itu pembuktianya dlm bentuk apa pak?
ReplyDeleteapkh srt ketranngan dr penyedia?