header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengenaan pajak atas swakelola kepada kelompok masyarakat



Apakah penyaluran dana APBN dan APBD kepada kelompok masyarakat dikenakan PPN atau PPh  ?
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1983
Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4A ayat 3

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
dst
 
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2008
Tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
 
Pasal 4  ayat 3a2 Yang dikecualikan dari objek pajak antara lain :
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

KESIMPULAN :  Penyaluran dana APBN dan APBD kepada kelompok masyarakat TIDAK dikenakan PPN atau PPh  

Post a Comment

3 Comments

  1. Pembelanjaan dana dr dana yg disalurkan pemerintah kepada KSM utk kegiatan sanitasi, seperti Dana Alokasi Khusus Sanitasi Berbasis Lingkungan Masyarakat (DAK SLBM), apakah dikenakan PPN ?

    ReplyDelete
  2. kalau melhat pada undang undang no.36 tahun 2008 dan undang undang No.42 tahun 2009 berarti tidak kena pajak.

    ReplyDelete
  3. Bagaimana pandangannya tentang Dana Desa dimana Dana tersebut merupakan dana Hibah dari PemPus untuk PemDes digunakan dalam pembangunan desa..Mohon penjelasan

    ReplyDelete