Apakah penyaluran dana APBN dan APBD kepada kelompok
masyarakat dikenakan PPN atau PPh ?
Nomor 8
Tahun 1983
Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir
Dengan
Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2009
Pasal 4A ayat 3
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah
jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
dst
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2008
Tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat 3a2 Yang
dikecualikan dari objek pajak antara lain :
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
KESIMPULAN : Penyaluran
dana APBN dan APBD kepada kelompok masyarakat TIDAK dikenakan PPN atau PPh
3 Comments
Pembelanjaan dana dr dana yg disalurkan pemerintah kepada KSM utk kegiatan sanitasi, seperti Dana Alokasi Khusus Sanitasi Berbasis Lingkungan Masyarakat (DAK SLBM), apakah dikenakan PPN ?
ReplyDeletekalau melhat pada undang undang no.36 tahun 2008 dan undang undang No.42 tahun 2009 berarti tidak kena pajak.
ReplyDeleteBagaimana pandangannya tentang Dana Desa dimana Dana tersebut merupakan dana Hibah dari PemPus untuk PemDes digunakan dalam pembangunan desa..Mohon penjelasan
ReplyDelete