header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERTENTANGAN KEPENTINGAN antara konsultan MK dengan konsultan pengawas


Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana dan/atau konsultan pengawas.
Sebagaimana diketahui dalam pekerjaan konstruksi secara umum ada 3 model, yaitu sbb :
  
Model 1
Model 2
Model 3
-      konsultan perencana
-      pelaksana konstruksi
-      konsultan pengawas
-      konsultan perencana
-      pelaksana konstruksi
-      konsultan manajemen konstruksi

-      konsultan perencana
-      pelaksana konstruksi
-      konsultan manajemen konstruksi
-      konsultan pengawas


Konsultan perencana dengan konsultan pengawas boleh dirangkap kecuali untuk pekerjaan terintegrasi. 
Tetapi untuk konsultan manajemen konstruksi dalam hal ada konsultan perencana / pengawas secara tersendiri (model 3), maka konsultan manajemen tidak boleh merangkap sebagai konsultan perencana / pengawas.

Post a Comment

2 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. apakah pekerjaan integrasi itu? dan apakah satu badan usaha / perusahaan bisa digunakan untuk jasa konsultansi dan konstruksi? mohon penjelasannya..!!!
    terima kasih

    ReplyDelete