Biaya Langsung Non Personil dalam pekerjaan konsultan pada prinsipnya tidak melebihi 40%  dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti:
pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. (Perka 14 tahun 2012)

Dalam hal di suatu pekerjaan konsultan ada bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan perjalanan atau survei sehingga banyak dilakukan dilapangan, yang berarti akan banyak pembiayaan yang akan melebihi 40% maka hal tersebut dapat dilakukan melebihi 40%.
Untuk item-item seperti pengadaan barang agar dikeluarkan sebagai pengadaan barang tersendiri atau dipisahkan dari pengadaan konsultan. Demikian juga untuk  item-item jasa lainnya yang bernilai significant yang mengakibatkan nilai biaya langsung non personil akan melebihi 40%, agar dibuat pengadaan jasa lainnya secara tersendiri.