header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Biaya Langsung Non Personil melebihi 40%



Biaya Langsung Non Personil dalam pekerjaan konsultan pada prinsipnya tidak melebihi 40%  dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti:
pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. (Perka 14 tahun 2012)

Dalam hal di suatu pekerjaan konsultan ada bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan perjalanan atau survei sehingga banyak dilakukan dilapangan, yang berarti akan banyak pembiayaan yang akan melebihi 40% maka hal tersebut dapat dilakukan melebihi 40%.
Untuk item-item seperti pengadaan barang agar dikeluarkan sebagai pengadaan barang tersendiri atau dipisahkan dari pengadaan konsultan. Demikian juga untuk  item-item jasa lainnya yang bernilai significant yang mengakibatkan nilai biaya langsung non personil akan melebihi 40%, agar dibuat pengadaan jasa lainnya secara tersendiri.

Post a Comment

12 Comments

  1. Klo untuk perencanaan jalan dan jembatan apa biaya lsg non personil tetap harus maksimal 40 persen, atau masuk dalam kekecualian pak Mudji?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Konsultan perencanaan harus maksimal 40% non personil juga.

      Delete
  2. Klo untuk perencanaan jalan dan jembatan apakah masuk dalam kriteria perencanaan khusus atau tetap harus mengacu kpd komposisi maksimal biaya non personil 40 % pak Mudji?

    ReplyDelete
  3. Klo untuk perencanaan jalan dan jembatan apakah masuk dalam kriteria perencanaan khusus atau tetap harus mengacu kpd komposisi maksimal biaya non personil 40 % pak Mudji?

    ReplyDelete
  4. kalau untuk jasa konsultansi itu biaya personilnya Maksimal berpa?

    ReplyDelete
  5. ketentuan itu berdasarkan aturan apa

    ReplyDelete
  6. biaya personil 60 % dan biaya Non personil 40 %
    jika biaya personil 69 % dan Non personil 31% apakah diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan ?

    ReplyDelete
  7. Untuk pekerjaan survey apakah biaya non personil bisa melebihi 40%??

    ReplyDelete

  8. I am very interested in your offer

    ReplyDelete
  9. ati2 data pendukungnya harus benar2 lengkap kalau nggak nanti kena klaim BPK

    ReplyDelete
  10. Jadi perbandingan persentase standar antara biaya langsung personil dan biaya langsung persinil berapa Pak

    ReplyDelete
  11. Pada konstruksi sederhana dimana biaya non personil tidak dibutuhkan banyak, apakah biaya personil nya boleh 70-80% mengingat standar remunerasi konsultan tenaga ahli permenpupr, inkindo dan pemda yg cukup tinggi

    ReplyDelete