Klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan Penyedia yang
bersangkutan.
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya dilakukan untuk meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan
memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli, serta
mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang proporsional guna
pencapaian hasil kerja yang optimal;
Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi
terutama:
a. kesesuaian rencana kerja dengan
jenis pengeluaran biaya;
b. volume kegiatan dan jenis
pengeluaran; dan
c. biaya satuan dibandingkan dengan
biaya yang berlaku di pasaran.
Klarifikasi dan negosiasi terhadap
unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit
dan/atau bukti setor pajak penghasilan
tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan biaya satuan dari
biaya langsung personil, maksimum 2,5
(dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli berdasarkan
perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak
penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;
Negosiasi biaya dilakukan terhadap
total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran, agar didapatkan
total penawaran biaya hasil negosiasi yang memenuhi HPS, tanpa mengurangi
kualitas penawaran teknis.
Biaya satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu Biaya Langsung
Non-Personil yang dapat diganti (direct
reimbursable cost) dan/atau Biaya Langsung Personil (remuneration) yang dinilai tidak wajar.
Apabila hasil evaluasi biaya serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total
penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.
Apabila klarifikasi dan
negosiasi tidak mencapai kesepakatan, maka Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung dinyatakan gagal, dan mengundang penyedia lain.
Pejabat Pengadaan membuat
Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
Referensi SDP Pengadaan Langsung untuk konsultan Perorangan berdasar Perka No. 15 tahun 2012
0 Comments