Dalam rencana kegiatan untuk pekerjaan kontruksi
mengingat waktu yang tidak cukup dalam satu
tahun anggaran ini, bila dilakukan seleksi jasa konsultan dan pelelangan jasa konstruksi, dapatkah kami menggunakan skema pekerjaan kontrak
terintegrasi, yaitu maksudnya memilih satu penyedia sekaligus
didalamnya ada konsultan perencana dan pelaksana konstruksi ?
Pekerjaan
terintegrasi adalah untuk pekerjaan kompleks.
Selanjutnya
bila tidak memenuhi hal tersebut, maka agar dibuat pemilihan konsultan melalui
pengadaan langsung untuk nilai s.d. Rp. 50 juta atau seleksi sederhana untuk
nilai s.d. 200 juta.
Pekerjaan
konstruksi s.d. Rp. 5 miliar dapat dilakukan dengan pemilihan langsung (seperti
pelelangan sederhana). Bila waktunya tidak cukup lagi agar disesuaikan dengan waktu yang
tersedia dengan penambahan alat atau tenaga.
Berdasar pasal 54 ayat 2 sbb : Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan
dan/atau pengawasan.
Penjelasan: Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk:
1. Kontrak berbasis kinerja (Performance Based Contract) merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/ Jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu yang
bisa merupakan penggabungan paket pekerjaan yang biasanya dilakukan terpisah.
2. Kontrak Rancang dan Bangun (Design
& Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan
pembangunan.
3. Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan Kontrak
pengadaan yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi.
4. Kontrak Rancang-Bangun-Operasi- Pemeliharaan (Design-Build-Operate-Maintain) merupakan Kontrak pengadaan yang
meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.
5. Kontrak Jasa Pelayanan (Service
Contract) merupakan Kontrak Pengadaan untuk melayani kebutuhan layanan
tertentu.
6. Kontrak Pengelolaan Aset merupakan Kontrak untuk pengelolaan aset
sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.
7. Kontrak Operasi dan Pemeliharaan merupakan Kontrak pengadaan yang
meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas suatu aset yang dimiliki.
2 Comments
pasala 54 ayat 2 yang dimaksud itu tercantum dalam peraturan apa ya pak? perpres atau permen PU?
ReplyDeleteapakah bisa di lakukan pekerjaan terintegritas untuk pembangunan rusunawa mengingat waktu efektif pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal 6 bulan, konsultan perencanaan dan gambar sudah menang tender
ReplyDelete