header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Memilih kontrak pekerjaan terintegrasi karena waktu yang tidak cukup


Dalam  rencana kegiatan untuk pekerjaan kontruksi mengingat waktu  yang tidak cukup dalam satu
tahun anggaran ini, bila dilakukan seleksi jasa konsultan dan pelelangan jasa konstruksi, dapatkah kami menggunakan skema pekerjaan kontrak terintegrasi, yaitu maksudnya memilih satu penyedia sekaligus   didalamnya  ada konsultan perencana dan pelaksana konstruksi ?

Pekerjaan terintegrasi adalah untuk pekerjaan kompleks.
Selanjutnya bila tidak memenuhi hal tersebut, maka agar dibuat pemilihan konsultan melalui pengadaan langsung untuk nilai s.d. Rp. 50 juta atau seleksi sederhana untuk nilai s.d. 200 juta.

Pekerjaan konstruksi s.d. Rp. 5 miliar dapat dilakukan dengan pemilihan langsung (seperti pelelangan sederhana). Bila waktunya tidak cukup lagi agar disesuaikan dengan waktu yang tersedia dengan penambahan alat atau tenaga.

Berdasar pasal 54 ayat 2 sbb :    Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.
Penjelasan: Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk:
1. Kontrak berbasis kinerja (Performance Based Contract) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu yang bisa merupakan penggabungan paket pekerjaan yang biasanya dilakukan terpisah.
2. Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan pembangunan.
3. Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi.
4. Kontrak Rancang-Bangun-Operasi- Pemeliharaan (Design-Build-Operate-Maintain) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.
5. Kontrak Jasa Pelayanan (Service Contract) merupakan Kontrak Pengadaan untuk melayani kebutuhan layanan tertentu.
6. Kontrak Pengelolaan Aset merupakan Kontrak untuk pengelolaan aset sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.
7. Kontrak Operasi dan Pemeliharaan merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas suatu aset yang dimiliki.

Post a Comment

2 Comments

  1. pasala 54 ayat 2 yang dimaksud itu tercantum dalam peraturan apa ya pak? perpres atau permen PU?

    ReplyDelete
  2. apakah bisa di lakukan pekerjaan terintegritas untuk pembangunan rusunawa mengingat waktu efektif pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal 6 bulan, konsultan perencanaan dan gambar sudah menang tender

    ReplyDelete