Pengadaan jasa hotel diatas Rp. 200 juta dilakukan
dengan penunjukkan langsung oleh kelompok kerja ULP (pasal 38 ayat 5f : sewa
penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh
masyarakat )
Bilamana di suatu daerah hanya tersedia satu hotel
saja, maka sumber informasi dapat menggunakan harga wajar yang atau dapat
dibandingkan dengan tarif pemakaian yang wajar oleh pembayaran pengunjung hotel. Disarankan dapat
dilakukan negosiasi harga untuk tarif pemakaian oleh pemerintah.
Mengenai standar biaya untuk
acara dihotel untuk kementerian lembaga, silahkan melihat peraturan menteri
keuangan.
0 Comments