header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMILIHAN HOTEL UNTUK KEGIATAN PERTEMUAN



Pengadaan jasa hotel diatas Rp. 200 juta dilakukan dengan penunjukkan langsung oleh kelompok kerja ULP (pasal 38 ayat 5f : sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat )
Bila nilainya dibawah Rp. 200 juta dapat dilakukan penunjukkan langsung oleh kelompok kerja ULP, atau dapat dilakukan dengan pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan. Untuk pengadaan langsung, pejabat pengadaan mencari dua sumber informasi harga. Mencari informasi harga antara lain bisa dari internet
Bilamana di suatu daerah hanya tersedia satu hotel saja, maka sumber informasi dapat menggunakan harga wajar yang atau dapat dibandingkan dengan tarif pemakaian yang wajar oleh pembayaran pengunjung hotel. Disarankan dapat dilakukan negosiasi harga untuk tarif pemakaian oleh pemerintah.
Mengenai standar biaya untuk acara dihotel untuk kementerian lembaga, silahkan melihat peraturan menteri keuangan.

Post a Comment

0 Comments