Dalam pengadaan barang dan jasa, dimungkinkan penyedianya tidak
memiliki NPWP, hal ini dapat dilakukan untuk pengadaan langsung. Terhadap yang tidak
memiliki NPWP maka tidak dikenakan PPN dan
dikenakan PPh lebih tinggi.
PPh pasal 21 menjadi 20% lebih tinggi dibanding dengan yang
memiliki
PPh pasal 22 menjadi 100% lebih tinggi dibanding dengan yang
memiliki
PPh pasal 23 menjadi 100% lebih tinggi dibanding dengan yang
memiliki
- Dalam prakteknya, sering diminta dalam pertanggungjawaban keuangan (pembayaran) oleh bagian keuangan suatu instansi adanya NPWP dan PKP ( adanya faktur pajak ). Komunikasi dengan bagian keuangan ini yg rumit.
Berdasar uraian diatas, sebenarnya penyedia dapat melakukan
sebagai penyedia, meskpiun tidak memiliki NPWP, namun akan dikenakan PPh lebih
tinggi.
Bisa terjadi permintaan bagian keuangan atas adanya NPWP adalah
keharusan prosedur yang telah dibuat atau tuntutan aplikasi keuangan yang
mengharuskan adanya NPWP yang harus diisi.
Dengan demikian bila tidak memiliki NPWP bagi penyedia yang akan
mengerjakan pekerjaan kita, maka agar terlebih dahulu ditanyakan ke bagian keuangan
sebelum dilakukan perikatan. Sedangkan mengenai ketepatan tingkat tarif bagi
yang memiliki ataupun yang tidak memiliki NPWP silahkan ditanyakan ke kantor
Pelayanan Pajak setempat.
Jenis Pajak
|
Memiliki NPWP
|
Tidak Memiliki NPWP
|
PPh pasal 21
|
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh Mudjisantosa
SH MH sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yaitu :
5% x 50 % x Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
|
Apabila Mudjisantosa SH
tidak mempunyai NPWP maka
penghitungan PPh Pasal 21 atas honor menjadi
5% x 120% x 50% x Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00.
|
PPh pasal 22
|
Kementerian Dalam Negeri mempunyai
kegiatan pengadaan barang modal berupa pengadaan meja kursi ke penyedia kerajinan setempat yang pada DIPA tersedia
anggaran Rp99.000.000,00. Dana yang tersedia dalam DIPA sudah termasuk
PPN-nya, sehingga untuk menghitung PPh Pasal 22 adalah:
100/110xRp99.000.000)x1,5% =
Rp1.350.000,00
|
Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100%
lebih tinggi dari tariff PPh Pasal 22, sehingga menjadi:
100/110xRp99.000.000)x1,5%x200% =
Rp2.700.000,00
|
PPh pasal 23
|
Dinas Pendidikan menyewa tenda dari
pengusaha yang memiliki NPWP sebesar Rp6.000.000,00 (harga tidak termasuk
PPN), PPh Pasal 23 yang terutang adalah:
Rp6.000.000,00x2%) =
Rp 120.000,00
|
Dinas Pendidikan menyewa tenda dari pengusaha yang tidak
memiliki NPWP sebesar Rp6.000.000,00 (harga tidak termasuk PPN), PPh Pasal 23
yang terutang adalah:
Rp6.000.000,00x(200%x2%) =
Rp6.000.000,00x4% = Rp240.000,00
|
Kalo aplikasinya minta npwp ..diisi npwp siapa ? Tidak usah diisi atau diisi npwp bendahara.
Kslau penyedia nya ada yg memiliki npwp dan pkp dengan tidak punya npwp bagaimana ?
Dengan yg punya dunk, asal dia pemilik barang atau jasanya.
5 Comments
rekanan tak ber-npwp untuk ppn tak ada penambahan tarif? kok beda dengan yg tertulis dalam http://www.kppu.go.id/docs/LaporanKeuangan/Buku%20Saku%20Pajak.pdf
ReplyDeleteApabila penyedia barang hanya memiliki NPWP pribadi (Bukan Badan Usaha cv pt dll) apakah dikenakan tarif PPh pasal 22 100% lebih besar?
ReplyDeleteterus bayar pajaknya pake NPWP apa pak, kan dia gak punya NPWP,
ReplyDeletePake NPWP orang yang beli...
ReplyDeletepak maaf mau tanya,untuk yang tidak punya NPWP, apakah kalau bayar Pajak pake di ganti npwp nya bendahara dengan PPh sesuai aturan di atas?
ReplyDelete