header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak mempunyai NPWP bisakah sebagai penyedia ?



Dalam pengadaan barang dan jasa, dimungkinkan penyedianya tidak memiliki NPWP, hal ini dapat dilakukan untuk pengadaan langsung.  Terhadap yang tidak memiliki NPWP maka tidak dikenakan PPN  dan dikenakan PPh lebih tinggi.
Bagi yang tidak punya NPWP dikenakan PPh lebih tinggi sebagai berikut :
PPh pasal 21 menjadi 20% lebih tinggi dibanding dengan yang memiliki
PPh pasal 22 menjadi 100% lebih tinggi dibanding dengan yang memiliki
PPh pasal 23 menjadi 100% lebih tinggi dibanding dengan yang memiliki

  • Dalam prakteknya, sering  diminta dalam pertanggungjawaban keuangan (pembayaran) oleh bagian keuangan suatu instansi adanya NPWP dan PKP ( adanya faktur pajak ). Komunikasi dengan bagian keuangan ini yg rumit.
Berdasar uraian diatas, sebenarnya penyedia dapat melakukan sebagai penyedia, meskpiun tidak memiliki NPWP, namun akan dikenakan PPh lebih tinggi.
Bisa terjadi permintaan bagian keuangan atas adanya NPWP adalah keharusan prosedur yang telah dibuat atau tuntutan aplikasi keuangan yang mengharuskan adanya NPWP yang harus diisi.
Dengan demikian bila tidak memiliki NPWP bagi penyedia yang akan mengerjakan pekerjaan kita, maka agar terlebih dahulu ditanyakan ke bagian keuangan sebelum dilakukan perikatan. Sedangkan mengenai ketepatan tingkat tarif bagi yang memiliki ataupun yang tidak memiliki NPWP silahkan ditanyakan ke kantor Pelayanan Pajak setempat. 

Jenis Pajak
Memiliki NPWP
Tidak Memiliki NPWP
PPh pasal 21
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh Mudjisantosa SH MH sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yaitu :

5% x 50 % x Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
Apabila  Mudjisantosa SH tidak mempunyai NPWP maka
penghitungan PPh Pasal 21 atas honor menjadi



5% x 120% x 50% x Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00.

PPh pasal 22
Kementerian Dalam Negeri mempunyai kegiatan pengadaan barang modal berupa pengadaan meja kursi ke penyedia kerajinan setempat yang pada DIPA tersedia anggaran Rp99.000.000,00. Dana yang tersedia dalam DIPA sudah termasuk PPN-nya, sehingga untuk menghitung PPh Pasal 22 adalah:

100/110xRp99.000.000)x1,5% = Rp1.350.000,00

Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tariff PPh Pasal 22, sehingga menjadi:








100/110xRp99.000.000)x1,5%x200% = Rp2.700.000,00

PPh pasal 23
Dinas Pendidikan menyewa tenda dari pengusaha yang memiliki NPWP sebesar Rp6.000.000,00 (harga tidak termasuk PPN), PPh Pasal 23 yang terutang adalah:


Rp6.000.000,00x2%) =
Rp 120.000,00

Dinas Pendidikan  menyewa tenda dari pengusaha yang tidak memiliki NPWP sebesar Rp6.000.000,00 (harga tidak termasuk PPN), PPh Pasal 23 yang terutang adalah:



Rp6.000.000,00x(200%x2%) =
Rp6.000.000,00x4% = Rp240.000,00


Kalo aplikasinya minta npwp ..diisi npwp siapa ? Tidak usah diisi atau diisi npwp bendahara.

Kslau penyedia nya ada yg memiliki npwp dan pkp dengan tidak punya npwp bagaimana ?
Dengan yg punya dunk, asal dia pemilik barang atau jasanya.

Post a Comment

5 Comments

  1. rekanan tak ber-npwp untuk ppn tak ada penambahan tarif? kok beda dengan yg tertulis dalam http://www.kppu.go.id/docs/LaporanKeuangan/Buku%20Saku%20Pajak.pdf

    ReplyDelete
  2. Apabila penyedia barang hanya memiliki NPWP pribadi (Bukan Badan Usaha cv pt dll) apakah dikenakan tarif PPh pasal 22 100% lebih besar?

    ReplyDelete
  3. terus bayar pajaknya pake NPWP apa pak, kan dia gak punya NPWP,

    ReplyDelete
  4. Pake NPWP orang yang beli...

    ReplyDelete
  5. pak maaf mau tanya,untuk yang tidak punya NPWP, apakah kalau bayar Pajak pake di ganti npwp nya bendahara dengan PPh sesuai aturan di atas?

    ReplyDelete