header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Membuat diskusi pengadaan dengan DANA LKPP

        Rencana Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berpedoman pada Peraturan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor: 108 /DIV.1/01/2013

Dalam rangka mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 70 Tahun 2012 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun peraturan perundangan lainnya yang terkait, bersama ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menawarkan layanan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah di tempat/instansi Pemohon. Layanan dimaksud meliputi penjelasan prosedur pengadaan barang/jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 jo Perpres No.70 Tahun 2012 dan pembahasan materi terkait dengan permasalahan pengadaan barang/jasa, baik  pembahasan kasus maupun problematika pengadaan barang/jasa lainnya sebagai upaya pembelajaran untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dikemudian hari.
Layanan bimbingan teknis ini bukan dilaksanakan dalam rangka persiapan ujian/pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, tetapi merupakan pemberian materi yang tidak terstruktur (sesuai kebutuhan) untuk mencari solusi kasus-kasus pengadaan.
Pelaksanaan layanan bimbingan teknis di instansi Pemohon maksimal selama 2 hari kerja. LKPP akan menyediakan anggaran pelaksanaan, meliputi  honor, tiket perjalanan, transport dan akomodasi untuk narasumber, honor panitia lokal (maksimal 3 orang staf  dari instansi Pemohon), biaya konsumsi bagi peserta bimbingan teknis (maksimal at cost per hari Rp. 2.500.000,- termasuk pajak), serta biaya penggandaan materi (maksimal at cost Rp. 1.000.000,-) sesuai jumlah peserta. Adapun ruang/tempat pertemuan/pelaksanaan bimbingan teknis dan peralatan pendukung rapat lainnya disediakan Pemohon.  LKPP tidak menyediakan honor bagi para peserta bimbingan teknis.
Ketentuan Permohonan:
  1. Pemohon adalah pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi (K/L/D/I) atau Asosiasi Penyedia yang berminat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. memiliki komitmen yang tinggi terhadap upaya public accountability di K/L/D/I;
  2. sedang menjadi obyek kegiatan penanganan Good Governance;
  3. diprioritaskan telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) (status minimal telah inisiasi awal) dan/atau
  4. telah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) (status minimal telah inisiasi awal).
  1. Peserta bimbingan teknis adalah PNS atau Pelaku Pengadaan berjumlah minimal 30 orang (dimungkinkan penggabungan beberapa K/L/D/I) atau Asosiasi Penyedia), meliputi:
  1. PA/KPA
  2. PPK (Bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa);
  3. Ketua/ Anggota Unit Layanan Pengadaan (Bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa);
  4. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (Bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa);
  5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); atau
  6. Pelaku Pengadaan (penyedia barang/jasa).
  1. Persetujuan permohonan mutlak ditentukan oleh LKPP sesuai dengan kuota yang ada;
  2. Permohonan (sesuai dengan isian formulir terlampir) dialamatkan ke:
Direktorat Bimbingan Teknis dan Advokasi,
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP,
Gedung SME Tower Lantai 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.94 Jakarta Selatan 12780
  1. Aplikasi permohonan dapat juga dikirim melalui faksimili no. 021-7989284 atau melalui email: ketsia.aprilianny@lkpp.go.id atau bhima.wira@lkpp.go.id
  2. Contact Person: Ketsia Aprilianny Laya (0817105024) atau Bhima Wira (08567805995) atau telepon nomor: 021-7991025 ext 118
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Post a Comment

0 Comments