Berpedoman pada Peraturan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor: 108 /DIV.1/01/2013
Layanan bimbingan teknis ini bukan dilaksanakan dalam rangka persiapan ujian/pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, tetapi merupakan pemberian materi yang tidak terstruktur (sesuai kebutuhan) untuk mencari solusi kasus-kasus pengadaan.
Pelaksanaan layanan bimbingan teknis di instansi Pemohon maksimal selama 2 hari kerja. LKPP akan menyediakan anggaran pelaksanaan, meliputi honor, tiket perjalanan, transport dan akomodasi untuk narasumber, honor panitia lokal (maksimal 3 orang staf dari instansi Pemohon), biaya konsumsi bagi peserta bimbingan teknis (maksimal at cost per hari Rp. 2.500.000,- termasuk pajak), serta biaya penggandaan materi (maksimal at cost Rp. 1.000.000,-) sesuai jumlah peserta. Adapun ruang/tempat pertemuan/pelaksanaan bimbingan teknis dan peralatan pendukung rapat lainnya disediakan Pemohon. LKPP tidak menyediakan honor bagi para peserta bimbingan teknis.
Ketentuan Permohonan:
- Pemohon adalah pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi (K/L/D/I) atau Asosiasi Penyedia yang berminat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- memiliki komitmen yang tinggi terhadap upaya public accountability di K/L/D/I;
- sedang menjadi obyek kegiatan penanganan Good Governance;
- diprioritaskan telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) (status minimal telah inisiasi awal) dan/atau
- telah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) (status minimal telah inisiasi awal).
- Peserta bimbingan teknis adalah PNS atau Pelaku Pengadaan berjumlah minimal 30 orang (dimungkinkan penggabungan beberapa K/L/D/I) atau Asosiasi Penyedia), meliputi:
- PA/KPA
- PPK (Bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa);
- Ketua/ Anggota Unit Layanan Pengadaan (Bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa);
- Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (Bersertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa);
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); atau
- Pelaku Pengadaan (penyedia barang/jasa).
- Persetujuan permohonan mutlak ditentukan oleh LKPP sesuai dengan kuota yang ada;
- Permohonan (sesuai dengan isian formulir terlampir) dialamatkan ke:
Direktorat Bimbingan Teknis dan Advokasi,
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP,
Gedung SME Tower Lantai 7
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.94 Jakarta Selatan 12780
- Aplikasi permohonan dapat juga dikirim melalui faksimili no. 021-7989284 atau melalui email: ketsia.aprilianny@lkpp.go.id atau bhima.wira@lkpp.go.id
- Contact Person: Ketsia Aprilianny Laya (0817105024) atau Bhima Wira (08567805995) atau telepon nomor: 021-7991025 ext 118
0 Comments