header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak bertanya di Penjelasan lelang tapi melakukan sanggahan atas dokumen



Tahapan penjelasan lelang/seleksi yang dikenal dengan istilah aanwijzing (bahasa Belanda) adalah media bagi penyedia untuk menyampaikan pertanyaan atau mengusulkan mengenai usulan perubahan dokumen pengadaan. Adalah hal yang aneh bila para penyedia tidak menanyakan di tahapan pemberian penjelasan tetapi menggugat dokumen pengadaan dalam sanggahan.

Tahapan ini sangat penting bagi penyedia, proses ini tidak boleh dilakukan tiba-tiba sehingga pemberian penjelasan baru boleh dilakukan paling cepat 3 (tiga)  hari kerja sejak tanggal undangan/pengumuman. Pemberian cukup waktu ini adalah untuk memberi kesempatan bagi penyedia untuk segera mengambil dokumen pengadaan, segera mempelajari dokumen pengadaan. Kemudian dari hasil mencermati dokumen pengadaan ini,  penyedia untuk menyampaikan pertanyaan atau mengusulkan mengenai usulan perubahan dokumen pengadaan.


Panitia pengadaan atau pokja ULP dalam acara pemberian penjelasan sebaiknya jangan bersifat pasif, maksudnya jangan menunggu menjelaskan kalau ada pertanyaan.  Panitia pengadaan atau pokja ULP dalam pemberian penjelasan agar bersifat aktif yaitu menjelaskan hal-hal yang penting, menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para penyedia atau menjelaskan hal-hal yang tidak umum dalam dokumen yang sifatnya standar.

PERPRES 70  TAHUN 2012

Pasal 77**)

Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/ Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan

 

Sanggahan

Pasal 81 **)

(1)      Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila  menemukan:
a.           penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur adalah:
a. tidak memenuhi persyaratan; dan
b. tidak mengikuti prosedur tata urut proses.

b.           adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan:
a. penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang;
b. kriteria penilaian evaluasi yang tidak rinci (detail) sehingga dapat mengakibatkan penilaian yang tidak adil dan transparan; dan
c. penambahan persyaratan lainnya yang diluar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.

c.            adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan adanya penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang sengaja dilakukan diluar kewenangan terkait proses pengadaan. Yang dimaksud dengan pejabat berwenang lainnya adalah PA/KPA, Kepala Daerah, PPK, Tim Pendukung, dan Tim Teknis.


SILAHKAN BACA JUGA
http://www.mudjisantosa.net/2013/07/melakukan-sanggah-atas-dokumen-pengadaan.html

Post a Comment

1 Comments