Tahapan penjelasan lelang/seleksi yang dikenal dengan istilah aanwijzing (bahasa Belanda) adalah media bagi penyedia untuk menyampaikan pertanyaan atau mengusulkan mengenai usulan perubahan dokumen pengadaan. Adalah hal yang aneh bila para penyedia tidak menanyakan di tahapan pemberian penjelasan tetapi menggugat dokumen pengadaan dalam sanggahan.
Tahapan ini sangat penting bagi penyedia, proses ini tidak boleh dilakukan tiba-tiba sehingga pemberian penjelasan baru boleh dilakukan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan/pengumuman. Pemberian cukup waktu ini adalah untuk memberi kesempatan bagi penyedia untuk segera mengambil dokumen pengadaan, segera mempelajari dokumen pengadaan. Kemudian dari hasil mencermati dokumen pengadaan ini, penyedia untuk menyampaikan pertanyaan atau mengusulkan mengenai usulan perubahan dokumen pengadaan.
Panitia pengadaan atau pokja ULP dalam acara pemberian
penjelasan sebaiknya jangan bersifat pasif, maksudnya jangan menunggu menjelaskan
kalau ada pertanyaan. Panitia pengadaan
atau pokja ULP dalam pemberian penjelasan agar bersifat aktif yaitu menjelaskan
hal-hal yang penting, menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para
penyedia atau menjelaskan hal-hal yang tidak umum dalam dokumen yang sifatnya
standar.
PERPRES 70 TAHUN 2012
Pasal 77**)
Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/ Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan
Sanggahan
Pasal 81 **)
(1)
Peserta
pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang
merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta
lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
a.
penyimpangan
terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan: Yang dimaksud
dengan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur adalah:
a. tidak memenuhi persyaratan;
dan
b. tidak mengikuti prosedur tata
urut proses.
b.
adanya rekayasa
yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud
rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan
persaingan tidak sehat, misalkan:
a.
penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku
cadang;
b.
kriteria penilaian evaluasi yang tidak rinci (detail) sehingga dapat
mengakibatkan penilaian yang tidak adil dan transparan; dan
c.
penambahan persyaratan lainnya yang diluar ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Presiden.
c.
adanya
penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang
lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud
dengan adanya penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang sengaja dilakukan
diluar kewenangan terkait proses pengadaan. Yang dimaksud dengan pejabat
berwenang lainnya adalah PA/KPA, Kepala Daerah, PPK, Tim Pendukung, dan Tim
Teknis.
SILAHKAN BACA JUGA
http://www.mudjisantosa.net/2013/07/melakukan-sanggah-atas-dokumen-pengadaan.html
SILAHKAN BACA JUGA
http://www.mudjisantosa.net/2013/07/melakukan-sanggah-atas-dokumen-pengadaan.html
1 Comments
Mantap... terima kasih ilmunya Bapak...
ReplyDelete