Dalam pelelangan penyedia melakukan sanggah karena ada dokumen pemilihan yang menurut penyedia tidak sesuai.
Penyedia dalam pelelangan agar membaca dokumen dan menanyakan atau memberi usulan pada saat penjelasan lelang.
Ketika dalam acara penjelasan lelang, penyedia tidak menanyakan tetapi menyanggah atas ketentuan dokumen pada saat sanggah maka hal tersebut akan menjadi aneh, kenapa kemarin tidak tanya di acara penjelasan lelang.
Dalam hal di penjelasan lelang, penyedia sudah menanyakan atau memberi usulan yang substansial namun pelelangan tetap diteruskan dengan tidak menampung hal substansial tersebut maka penyedia dapat meneruskan kepada inspektorat.
Adalah
aneh lagi bila ketidakpuasan disampaikan ke aparat hukum, karena proses pelelangan
adalah wilayah hukum administrasi. Belum ada kerugian negara
Silahkan baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2013/06/penjelasan-lelang-dan-sanggahan.html
Silahkan baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2013/06/penjelasan-lelang-dan-sanggahan.html
0 Comments