header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Melakukan sanggah atas dokumen pengadaan


Dalam pelelangan penyedia melakukan sanggah karena ada dokumen pemilihan yang menurut penyedia tidak sesuai.

Penyedia dalam pelelangan agar membaca dokumen dan menanyakan atau memberi usulan pada saat penjelasan lelang.

Ketika dalam acara penjelasan lelang, penyedia tidak menanyakan tetapi menyanggah atas ketentuan dokumen pada saat sanggah maka hal tersebut akan menjadi aneh, kenapa kemarin tidak tanya di acara penjelasan lelang.

Dalam hal di penjelasan lelang, penyedia sudah menanyakan atau memberi usulan yang substansial namun pelelangan tetap diteruskan dengan tidak menampung hal substansial tersebut maka penyedia dapat meneruskan kepada inspektorat.

Adalah aneh lagi bila ketidakpuasan disampaikan ke aparat hukum, karena proses pelelangan adalah wilayah hukum  administrasi.  Belum ada kerugian negara

Silahkan baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2013/06/penjelasan-lelang-dan-sanggahan.html

Post a Comment

0 Comments