header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penujukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konstruksi Lanjutan Satu Kesatuan Konstruksi


Dalam hal Pengadaan Jasa Konstruksi Lanjutan Satu Kesatuan Konstruksi dan Satu Kesatuan Tanggungjawab dengan Penunjukan Langsung, apakah dalam hal Negosiasi Harga perlu dilakukan :
1. Membandingkan harga antara Harga Satuan dengan HPS, Harga Satuan Penawaran dan Harga Satuan Pembanding (Kontrak Tahun Lalu untuk Satuan Pekerjaan yang sama dan Kontrak tahun lalu pada lokasi pekerjaan terdekat), mengingat tahun ini belum ada kontrak yang sudah terikat untuk dibandingkan.
Bila ada pendapat satu kesatuan kosntruksi dari Dinas PU atau Kemen PU maka dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

2. Kalau jawabannya YA, bagaimana cara menentukan Harga Negosiasinya ?. Apakah diambil yang terendah, median, mean atau dengan cara konversi. Dan bagaimana jika Harga Satuan tersebut disepakati sehingga Harga Satuan yang disepakati nantinya tidak mempunyai dasar Analisa Harga Satuan.



Penunjukan langsung dilakukan negosiasi kewajaran harga. Kewajaran harga memperhatikan harga pasar. Harga pasar yang diperhatikan antara lain dari bahan, upah dan alat. Harga tersebut untuk kebutuhan berdasar nilai pengadaannya, misal kalau nilai pengadaannya di atas Rp. 2.5 miliar harga pasar disarankan dari distributor, bukan dari toko eceran.

Post a Comment

2 Comments

  1. Kami mempunyai sebuah paket pekerjaan "Rehab Ruang Bersalin dan Neonatus RSUD" yang dulunya rencana kami akan melelangkan dalam 1 tahap/paket pekerjaan, tetapi dikarenakan keterbatasan dana, sehingga kami melelangkannya menjadi 2 tahap, tahap pertama, kami lelang Pembangunan Ruang bersalin tersebut senilai 3M, dan tahap kedua yang akan dikerjakan pada tahun ini untuk pekerjaan finishing senilai 2M.
    pertanyaan kami, bolehkah kami menggunakan Penunjukan langsung untuk melanjutkan proses pekerjaan tahap kedua tersebut yang merupakan satu kesatuan pekerjaan tahap pertama ?

    ReplyDelete
  2. KAmi mempunyai pemerjaan pengadaab obat2 Dan faksin Ternak. Bagaiman sistem pemeriksaan jika ada obat atau faksin Yg SD tidak diproduksi lagi namun proses pengadaan Dan kontrak atau spek apakah dapat Dilakukan perubahan atau tidak. Mohon pemjelasannya.

    ReplyDelete