Di kantor saya, saya adalah pejabat pengadaan karena dikantor saya tidak
ada yang mempunyai sertifikat pengadaan. dan dalam pemilihan konsultan
telah saya lakukan secara pengadaan langsung karena HPS konsultan
perencana di bawah 50juta. dalam hasil perhitungan konsultan perencana,
diperoleh biaya fisik pekerjaan di bawah 200juta, hasil perhitungan
tersebut sudah bisa ditetapkan PPK menjadi HPS ?
Bila tidak ada yang memiliki kompetensi maka review dan update agar melibatkan tim teknis yang kompeten.
Hasil review dan update, bila nilainya s.d. Rp. 200 juta dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.
0 Comments