KD atau kemampuan dasar digunakan
untuk pekerjaan jasa lainnya bilamana diperlukan.
Seperti untuk jasa lainnya yang pelaksanaan kegiatannya memerlukan proses dan diluar kebiasaan penyedia. Misal hotel biasa melakukan kegiatan untuk 300 orang, ketika kita memerlukan kegiatan dengan peserta 1200 orang untuk satu hotel maka kita dapat mensyaratkan KD untuk tercapainya kegiatan ini.
Seperti untuk jasa lainnya yang pelaksanaan kegiatannya memerlukan proses dan diluar kebiasaan penyedia. Misal hotel biasa melakukan kegiatan untuk 300 orang, ketika kita memerlukan kegiatan dengan peserta 1200 orang untuk satu hotel maka kita dapat mensyaratkan KD untuk tercapainya kegiatan ini.
Pasal 20 ayat 1 b
Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt
(Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
Penjelasan: KD untuk Pengadaan Jasa Lainnya
menjadi persyaratan Penyedia Jasa Lainnya bilamana diperlukan.
0 Comments